MK: Rekomendasi Bawaslu soal Pemilu-Pemilukada Harus Dimaknai Putusan Mengikat
ยทwaktu baca 4 menit

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Bawaslu dapat mengeluarkan putusan terkait pelanggaran administrasi Pilkada. Menurut MK, hasil pengawasan Bawaslu terhadap pelanggaran administrasi Pilkada tak hanya berupa rekomendasi, tetapi harus dimaknai sebagai putusan yang mengikat.
Hal itu disampaikan Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan perkara nomor 104/PUU-XXIII/2025, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (30/7).
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Hakim Suhartoyo membacakan amar putusannya, Rabu (30/7).
Dalam putusan itu, MK menyatakan kata 'rekomendasi' dalam Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'putusan'.
Selain itu, MK juga menyatakan frasa 'memeriksa dan memutus' dan kata 'rekomendasi' pada Pasal 140 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945.
"Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai frasa 'memeriksa dan memutus' menjadi 'menindaklanjuti' dan kata 'rekomendasi' menjadi 'putusan'," kata Hakim Suhartoyo.
Adapun gugatan uji materi itu diajukan oleh Yusron Ashalirrohman selaku mahasiswa fresh graduate Universitas Mataram, Roby Nurdiansyah selaku mahasiswa, Yudi Pratama Putra selaku paralegal, dan Muhammad Khairi Muslimin selaku paralegal.
Dalam permohonannya, Pemohon menilai adanya perbedaan dalam penanganan pelanggaran administrasi Pemilu dan Pilkada. Dalam UU Pemilu, disebutkan bahwa proses penyelesaian administrasi Pemilu diselesaikan dengan proses ajudikasi oleh Bawaslu dengan hasil akhir berupa putusan dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU.
Sementara itu, dalam UU Pilkada, proses penyelesaian pelanggaran administrasi diselesaikan melalui tahapan kajian dengan hasil akhir berupa rekomendasi. Kemudian, rekomendasi itu akan diperiksa dan diputus oleh KPU.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan seharusnya tak ada perbedaan rezim antara Pemilu dan Pilkada. Hakim Ridwan menyebut, semua ketentuan yang berkaitan dengan upaya mewujudkan Pemilu yang berintegritas mesti dibuat seragam.
"Dengan perbedaan tersebut, menyebabkan kekeliruan dalam memaknai kewenangan masing-masing lembaga penyelenggara pemilu," ucap Hakim Ridwan.
Padahal, kata Hakim Ridwan, dalam desain hukum pemilu, KPU dan Bawaslu secara struktur kelembagaan adalah sama-sama sebagai penyelenggara pemilu.
MK berpandangan bahwa penanganan pelanggaran administrasi Pilkada yang dilakukan Bawaslu hanya bersifat formalitas jika hasil akhirnya hanya rekomendasi alih-alih putusan. Sebab, muara proses hukum yang dilakukan Bawaslu menjadi tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Padahal, dalam rangka mewujudkan Pilkada yang berintegritas, diperlukan dasar hukum yang pasti sehingga dapat ditegakkan oleh penyelenggara Pemilu," ujar Hakim Ridwan.
"Termasuk ditegakkan oleh Bawaslu. Sehingga dapat dicegah dan diselesaikan segala bentuk pelanggaran, termasuk pelanggaran administratif," sambungnya.
Dengan memperhatikan bahwa posisi Pemilu dan Pilkada berada dalam rezim yang sama, MK menilai harus menempatkan dan memosisikan penegakan hukum pelanggaran administrasi pemilu oleh Bawaslu memiliki kekuatan hukum mengikat, baik bagi semua penyelenggara Pemilu maupun bagi peserta Pemilu.
"Dalam hal ini, oleh karena penanganan sengketa administratif dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden oleh Bawaslu memiliki kekuatan mengikat dan KPU wajib menindaklanjuti, dengan telah diposisikan sama untuk semua rezim pemilihan, maka pelanggaran administrasi Pilkada yang ditangani Bawaslu pun harus memiliki kekuatan hukum mengikat yang sama," tutur Hakim Ridwan.
"Dan KPU wajib menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu sehingga tidak perlu dikaji ulang oleh KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya," jelasnya.
Lebih lanjut, MK mengingatkan pemerintah dan DPR selaku pembentuk UU untuk menyelaraskan semua dasar pengaturan Pemilu. Dalam pertimbangan itu, MK juga meminta pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU Pemilu dan Pilkada.
"Dalam hal ini, pembentuk undang-undang perlu segera merevisi atau melakukan perubahan undang-undang yang berkenaan dengan Pemilu, khususnya harmonisasi substansi hukum Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden dengan substansi hukum Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, termasuk juga pengaturan penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu," kata Hakim Ridwan.
MK menyebut, hal ini perlu segera dilakukan agar tak hanya sekadar mencegah dualisme pengaturan yang tumpang tindih, melainkan juga memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum.
"Upaya penyelarasan tidak hanya mencegah dualisme pengaturan yang berpotensi tumpang tindih, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan setara bagi seluruh warga negara dalam menggunakan hak politiknya terutama dalam mewujudkan asas pemilu dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," pungkasnya
