MK Sahkan Pencabutan Gugatan Pilgub Jateng Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

20 Januari 2025 10:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang hari kedua perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang hari kedua perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pasangan calon nomor urut 1 Pilgub Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi mencabut gugatan sengketa hasil Pilgub Jateng. Pencabutan gugatan itu disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Mulyadi Marks Philian di sidang gugatan Pilkada MK.
ADVERTISEMENT
”Pada tanggal 11 Januari kami selaku kuasa hukum sudah mengajukan permohonan pencabutan perkara 263. Kemudian pada tanggal 13 Januari bersifat sendiri juga mengajukan permohonan pencabutan perkara,” kata Mulyadi di sidang Panel 1 MK, Jakarta, Senin (20/1).
Perkara tersebut sudah diregister MK dengan nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025. Permohonan pencabutan itu dibacakan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan Termohon dalam hal ini adalah KPU daerah.
Calon Gubernur Jawa Tengah dan calon Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi menyampaikan gagasan saat mengikuti Debat Publik Pertama Pilgub Jawa Tengah 2024 di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/10/2024). Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO
“Dengan hormat bersama ini kami nama Jenderal TNI Purnawirawan Andika Perkasa kemudian Hendrar Prihadi, keduanya merupakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur di provinsi Jawa Tengah tahun 2024 nomor urut 1 dengan ini mengajukan permohonan pencabutan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah tahun 2024,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Atas permohonan pencabutan tersebut, Panel 1 MK yang diketuai Hakim Konstitusi Suhartoyo mengabulkannya.
"Majelis terima permohonan pencabutan ini dan untuk itu untuk Perkara 263 menurut kami tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan," ujar Suhartoyo.
Adapun dalam Pilgub Jawa Tengah 2024, Ahmad Luthfi-Taj Yasin unggul telak dari Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi).
Dalam rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Jawa Tengah, paslon nomor 01 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi memperoleh 7.830.084 suara. Sedangkan paslon nomor 02, Luthfi-Yasin meraih total 11.390.191 suara.
Jika dihitung manual, maka Ahmad Luthfi-Taj Yasin unggul dengan persentase 59,1 persen suara.
Berdasarkan rapat rekapitulasi, Andika-Hendi hanya unggul di 3 kota dari 35 kabupaten/kota. Sementara, Luthfi-Yasin unggul di 32 kabupaten/kota.