MK Segera Bentuk Majelis Kehormatan, Terkait Vonis Syarat Capres-Cawapres?

20 Oktober 2023 17:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Madani melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Madani melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi segera dibentuk. Konferensi pers dikabarkan bakal digelar MK pada pekan depan.
ADVERTISEMENT
Juru bicara MK Fajar Laksono membenarkan soal rencana konferensi pers pembentukan MKMK tersebut.
"Ya, nanti kita share kalau sudah ada rilisnya," kata Fajar kepada wartawan, Jumat (20/10).
Meski demikian, Fajar tidak menjelaskan lebih lanjut perihal MKMK yang akan dibentuk itu. Termasuk dasar pembentukan maupun objek yang akan diperiksa oleh MKMK.
Saat ini, MK sedang menjadi sorotan buntut putusan terkait permohonan syarat capres-cawapres. MK mengabulkan permohonan dengan menambahkan frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Permohonan yang dinilai sejumlah pihak memberi jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming untuk menjadi calon Wakil Presiden.
Usai putusan itu, ada sejumlah laporan ke MK. Melaporkan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Ada yang melaporkan Ketua MK Anwar Usman. Sebab, Anwar Usman dinilai mempunyai konflik kepentingan dalam mengabulkan permohonan itu. Tak terlepas dari hubungan Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada juga yang melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra. Saldi merupakan hakim yang menyatakan dissenting opinion dalam permohonan tersebut.
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ia menilai MK seharusnya menolak gugatan soal penambahan frasa itu. Dalam pendapatnya, ia mempertanyakan putusan bahkan menilai merasa bingung dengan putusan MK. Sebab, MK berubah sikap dalam sekejap.
Belum diketahui laporan mana yang kemudian mendasari MK akan membentuk MKMK.