Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
MK Segera Bentuk Majelis Kehormatan, Terkait Vonis Syarat Capres-Cawapres?
20 Oktober 2023 17:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi segera dibentuk. Konferensi pers dikabarkan bakal digelar MK pada pekan depan.
ADVERTISEMENT
Juru bicara MK Fajar Laksono membenarkan soal rencana konferensi pers pembentukan MKMK tersebut.
"Ya, nanti kita share kalau sudah ada rilisnya," kata Fajar kepada wartawan, Jumat (20/10).
Meski demikian, Fajar tidak menjelaskan lebih lanjut perihal MKMK yang akan dibentuk itu. Termasuk dasar pembentukan maupun objek yang akan diperiksa oleh MKMK.
Saat ini, MK sedang menjadi sorotan buntut putusan terkait permohonan syarat capres-cawapres. MK mengabulkan permohonan dengan menambahkan frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Permohonan yang dinilai sejumlah pihak memberi jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming untuk menjadi calon Wakil Presiden.
Usai putusan itu, ada sejumlah laporan ke MK. Melaporkan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi.
Ada yang melaporkan Ketua MK Anwar Usman. Sebab, Anwar Usman dinilai mempunyai konflik kepentingan dalam mengabulkan permohonan itu. Tak terlepas dari hubungan Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada juga yang melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra. Saldi merupakan hakim yang menyatakan dissenting opinion dalam permohonan tersebut.
Ia menilai MK seharusnya menolak gugatan soal penambahan frasa itu. Dalam pendapatnya, ia mempertanyakan putusan bahkan menilai merasa bingung dengan putusan MK. Sebab, MK berubah sikap dalam sekejap.
Belum diketahui laporan mana yang kemudian mendasari MK akan membentuk MKMK.