MK Siap Hadapi Banding Gugatan Anwar Usman di PTTUN

30 September 2024 19:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) didampingi Suhartoyo memimpin jalannya sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di di Gedung MK. Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) didampingi Suhartoyo memimpin jalannya sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di di Gedung MK. Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi siap menghadapi banding yang diajukan oleh Anwar Usman. Saat ini, gugatan sedang berproses di Pengadilan Tinggi TUN.
ADVERTISEMENT
Adapun Anwar Usman mengajukan gugatan ini karena keberatan atas penggantian dirinya sebagai Ketua MK. Dia keberatan digantikan dari posisi tersebut oleh Suhartoyo.
Suhartoyo terpilih jadi Ketua MK yang baru setelah Anwar Usman dicopot sebagai pimpinan karena terbukti melanggar etik dalam putusan perkara nomor 90 tentang syarat capres-cawapres.
Gugatan tersebut dikabulkan sebagian oleh PTUN. Dalam putusannya, PTUN memerintahkan pencabutan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028.
Meski demikian, PTUN tidak menerima gugatan Anwar Usman yang meminta dipulihkan sebagai Ketua MK. Anwar Usman kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menanggapi upaya banding itu, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, ungkapkan bahwa MK pun secara lembaga sudah mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
“Secara kelembagaan juga sudah mengajukan merespons banding Beliau di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” kata Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/9).
Sampai saat ini, Suhartoyo masih menanti proses hukum selanjutnya. Sebab dirinya merupakan pihak yang tergugat dalam gugatan tersebut.
“Itu kan, kalau saya kan Ketua MK yang di dalam gugatan itu sebagai pihak tergugat. Jadi ya kita tunggu saja proses hukumnya,” jelas Suhartoyo.