MK Siapkan 14 Kursi untuk Tim Anies dan Ganjar di Ruang Sidang

26 Maret 2024 15:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi menyediakan 12 kursi untuk juru bicara dan kuasa hukum untuk paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud MD di dalam ruang sidang. Rangkaian sidang bakal dimulai pada Rabu besok.
ADVERTISEMENT
“Masing-masing pihak untuk pemohon itu diberikan kuota kursinya itu 12,” kata juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/5).
Namun, MK akan menyediakan 2 kursi khusus bila paslon yang menjadi pemohon turut hadir.
“Kalau prinsipalnya hadir, 2. Prinsipal itu calon presiden calon wakil presiden,” lanjut Fajar.
Selain untuk pihak pemohon, MK juga memberikan kursi untuk KPU, Bawaslu, dan juga pihak terkait.
“KPU juga 12, Bawaslu juga 12,” katanya.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dijadwalkan digelar besok, Rabu (26/3). Adapun agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian permohonan pemohon.
Sidang perdana akan dimulai pukul 8.00 WIB dengan perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
ADVERTISEMENT
Kemudian dilanjutkan pukul 13.00 WIB dengan perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.