MK Sudah Putus 25 Permohonan Gugatan Pileg, Semuanya Ditolak

6 Agustus 2019 14:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (6/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (6/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pileg 2019. Total ada 67 permohonan yang dibacakan putusannya hari ini, dan terbagi menjadi tiga sesi.
ADVERTISEMENT
Hingga pukul 13.00 WIB, Hakim MK telah menyelesaikan sesi pertama pembacaan putusan sengketa pileg yang berjumlah 25 permohonan. Hasilnya, dari 25 putusan, belum ada satu pun permohonan yang dikabulkan oleh hakim.
KPU selaku pihak termohon menyambut positif putusan hakim. Komisioner KPU Ilham Saputra yakin majelis hakim dapat memutus permohonan dengan pertimbangan yang matang, jujur, dan adil.
"Sampai sejauh ini, ada permohonan yang gugur, dan ditolak. Gugur itu disebutkan tadi dalam keputusan ketetapan disampaikan pemohon tidak hadir, sehingga permohonannya gugur," kata Ilham di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).
Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (6/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Kemudian ada juga yang ditolak, menurut MK sudah dipertimbangkan dan secara hukum tidak terbukti kami melakukan penggelembungan suara seperti yang didalilkan," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Adapun rincian dari 25 permohonan yang telah diputus hakim MK yakni 9 permohonan ditolak, 6 permohonan tidak dapat diterima, 6 permohonan gugur, dan 4 permohonan ditarik kembali oleh pemohon.
"Jadi sampai saat ini untuk 3 provinsi yaitu Sulawesi Barat, NTT, dan Riau semuanya ditolak dan gugur tadi. Kita tetap optimislah apa yang kami lakukan sesuai dengan peraturan UU," jelas Ilham.
Setelah diskors untuk beristirahat, sidang pembacaan putusan kembali dilanjutkan pukul 14.00 WIB.