MK Sudah Sampaikan Panggilan untuk 4 Menteri dan DKPP

2 April 2024 22:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana saat kuasa hukum KPU Hifdzil Alim menyampaikan jawaban atas gugatan terhadap kliennya pada sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat kuasa hukum KPU Hifdzil Alim menyampaikan jawaban atas gugatan terhadap kliennya pada sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyampaikan surat panggilan untuk empat menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kelimanya dipanggil Hakim MK untuk memberikan keterangan dalam sidang Sengketa Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
“Sudah [disampaikan] hari ini,” kata Jubir MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Selasa (2/4).
Empat menteri yang dimaksud adalah: Menko PMK Muhadjir Effendy; Menko Perekonomian Airlangga Hartarto; Mensos Tri Rismaharini; dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Lalu perwakilan dari DKPP.
Kelimanya dipanggil untuk kepentingan hakim konstitusi. Mereka dijadwalkan untuk memberikan keterangan di persidangan yang akan digelar pada Jumat (5/4).
Meskipun para menteri ini dihadirkan di persidangan tapi yang bisa menggali keterangannya hanya majelis hakim. Pemohon, termohon, dan pihak terkait tidak diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan.
“Karena ini keterangan yang diminta oleh Mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.