MK Tak Terima 3 Gugatan PSU Pilkada Kabupaten Bangka
ยทwaktu baca 2 menit

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bangka hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak dapat diterima.
Gugatan sengketa PSU tersebut terdaftar dengan tiga perkara, yakni nomor 332/PHPU.BUP-XXIII/2025, nomor 333/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan nomor 334/PHPU.BUP-XXIII/2025.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon nomor 332/PHPU.BUP-XXIII/2025, 333/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan 334/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusannya, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (29/9).
Dalam putusannya itu, MK menyatakan bahwa petitum permohonan gugatan para Pemohon tidak jelas atau kabur. Dengan begitu, MK pun mengabulkan eksepsi KPU Kabupaten Bangka selaku pihak Termohon.
Dalam pertimbangannya, MK menilai para Pemohon kurang cermat dalam merumuskan petitum angka 2 yang tidak menyebutkan secara lengkap judul keputusan KPU Kabupaten Bangka.
Adapun keputusan KPU tersebut merupakan objek yang dimohonkan untuk dibatalkan oleh MK. Ketidakcermatan itu yakni para Pemohon tidak menyertakan kata "ulang" di antara frasa "Kabupaten Bangka" dengan frasa "tahun 2025".
"Seharusnya, objek dalam permohonan a quo adalah Keputusan KPU Kabupaten Bangka Nomor 406 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Ulang Tahun 2025, mengingat pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Bangka ini merupakan pemilihan kepada daerah ulang," tutur hakim.
Dengan adanya ketidakcermatan itu, Mahkamah pun menyebut hal tersebut berimplikasi pada ketidakjelasan objek yang dimohonkan.
"Dan menyebabkan apa yang dimintakan dalam petitum permohonan menjadi tidak jelas," sebut hakim.
Selain itu, MK juga menilai terdapat ketidakpastian antara posita dan petitum yang diajukan para Pemohon. Dengan pertimbangan itu, MK pun menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut.
Lebih lanjut, MK menyatakan bahwa permintaan diskualifikasi sebagaimana petitum angka 3 mestinya juga disertai dengan permintaan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Bangka Nomor 298/2025, termasuk Keputusan KPU Kabupaten Bangka Nomor 299/2025.
Adapun keputusan itu menjadi dasar penetapan paslon nomor urut 5, Rato Rusdiyanto-Ramadian sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025.
"Namun faktanya, hal tersebut tidak pula dimohonkan oleh Pemohon dalam petitumnya," kata hakim.
"Oleh karena itu, rangkaian petitum yang demikian, selain tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan satu sama lain, juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum apabila dikabulkan secara kumulatif oleh Mahkamah," ujar hakim.
Dengan putusan tersebut, maka paslon nomor urut 1, Ferry Insani-Syahbudin, sah dinyatakan sebagai peraih perolehan suara terbanyak atau pemenang Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025.
