Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1

ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan perkara nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan oleh paslon Pilgub Sulawesi Tengah, Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri.
ADVERTISEMENT
Keputusan itu diambil dalam sidang putusan dismissal MK pada Rabu (5/2). Hakim MK, Arief Hidayat menyebut gugatan politisi NasDem itu tidak memenuhi syarat formil.
“Permohonan sebagaimana selengkapnya berkenaan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, telah termuat dalam pertimbangan hukum masing-masing perkara,” kata Arief di sidang MK, Jakarta.
“Dengan alasan tersebut tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” lanjutnya.
Arief menyebutkan, eksepsi Termohon bahwa dalil Pemohon tidak jelas itu beralasan menurut hukum.
“Menyatakan permohonan pemohon untuk perkara 284/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Sulawesi Tengah tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan.
Sebelumnya, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1 Ahmad H.M. Ali dan Abdul Karim Al Jufri (Ahmad Ali-Abdul Karim) mendalilkan adanya pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Pemohon mendalilkan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 (Anwar–Reny A. Lamadjido) dan nomor urut 3 (Rusdy Mastura - Sulaiman Agusto) berupa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.