MK Tak Terima Gugatan Hasil PSU Pilkada Gorontalo Utara

26 Mei 2025 17:36 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
MK Tak Terima Gugatan Hasil PSU Pilkada Gorontalo Utara
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Pilbup Gorontalo Utara. Dengan demikian, gugatan itu tak berlanjut ke sidang pembuktian.
kumparanNEWS
Ilustrasi pengamanan Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengamanan Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Gorontalo Utara. Dengan demikian, gugatan itu tak berlanjut ke sidang pembuktian.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Senin (26/5).
Pilkada Gorontalo Utara diikuti oleh tiga pasangan calon:
Dalam Pilkada Serentak 27 November 2024, KPU menetapkan pasangan Roni Irawan-Ramdhan Mapeliey sebagai pemenang dengan perolehan 54,89%. Berikut hasil lengkap rekapitulasi suara Pilbup Gorontalo Utara:
Pasangan Thariq-Nurjana dan Ridwan-Muksin sama-sama mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas hasil pilkada itu. Belakangan, Ridwan-Muksin mencabut gugatan.
Untuk gugatan Thariq-Nurjana, dikabulkan MK. Dalam putusannya, MK memerintahkan PSU dengan mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai calon Bupati Gorontalo Utara. Sebab, Ridwan Yasin masih berstatus sebagai terpidana karena belum selesai menjalani masa percobaan selama 1 tahun.
ADVERTISEMENT
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Gorontalo Utara digelar 19 April 2025. Dalam PSU ini, pasangan Thariq-Nurjana berbalik menang. Hasil ini berbeda dengan hasil Pilkada November 2024. Berikut rinciannya:
Hasil PSU ini kemudian digugat oleh Roni Imran-Ramdhan Mapeliey ke MK. Namun, permohonan ini kemudian tak diterima MK.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut pemohon, yakni Paslon nomor urut 1, Roni Irawan-Ramdhan Mapaliey, tak memenuhi syarat dalam mengajukan gugatan.
Adapun syarat agar mereka bisa menggugat hasil pemilihan yang memenangkan Paslon nomor urut 2, Thariq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf, sesuai dengan Pasal 158 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah Pemohon harus memiliki selisih suara maksimal 2% dengan peraih suara terbanyak.
ADVERTISEMENT
“Maka, jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% dikali 73.759 total suara sah adalah 1.475 suara,” ujar Hakim MK, Enny Nurbaningsih.
“Bahwa perolehan suara Pihak Terkait adalah sebanyak 37.985 suara sedangkan perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 35.345 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 37.985 suara dikurang 35.345 suara adalah 2.640 suara atau lebih dari 1.475 suara. Dengan demikian, Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang 10 2016,” tambahnya.
Selain pertimbangan tak memenuhi syarat, MK juga menyanggah dalil-dalil gugatan yang dilayangkan pasangan Roni-Ramdhan. Dalil-dalil dalam gugatan Perkara Nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025 adalah ijazah Nurjana yang cacat yuridis dan dugaan politik uang.
ADVERTISEMENT
Di dalam sidang, Hakim MK, Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa soal ijazah paket C milik Nurjana merupakan ijazah yang absah.
“Pada saat Nurjana Hasan Yusuf mendaftar sebagai Bakal Calon Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 menggunakan ijazah Paket C yang diterbitkan oleh lembaga yang sah dan ditandatangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar dia.
Majelis hakim juga menjelaskan bahwa terkait dalil dugaan politik uang yang dilakukan di 9 kecamatan di Gorontalo Utara, Bawaslu Gorontalo Utara telah menyelesaikan perkaranya. Menurut Ridwan, dalam amar putusan Bawaslu Nomor 01/Reg/L/TSM-PB/29.00/IV/2025 bertanggal 19 Mei 2025 menyatakan bahwa gugatan itu tak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan uraian dan fakta hukum di atas, tidak terdapat bukti yang dapat menyakinkan Mahkamah telah terjadi pelanggaran berupa tindakan politik uang yang bersifat TSM yang dapat memengaruhi perolehan hasil suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara,” ujar Ridwan.
“Dengan demikian, dalil Pemohon mengenai pelanggaran politik uang yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 2 secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh wilayah Kabupaten Gorontalo Utara adalah tidak beralasan menurut hukum,” sambungnya.