Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
MK Tak Terima Gugatan Pilgub Malut Terkait Pencalonan Sherly Tjoanda
5 Februari 2025 15:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan perkara nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025. Perkara tersebut dimohonkan oleh pasangan calon gubernur-wakil gubernur Maluku Utara Muhammad Kasuba dan Basri Salama.
ADVERTISEMENT
Dengan tidak diterimanya gugatan itu, maka permohonan gugur. Permohonan tersebut tidak dilanjutkan ke persidangan dengan agenda pembuktian.
Adapun dalam gugatan itu, pemohon sebelumnya menyatakan telah terjadi perlakuan istimewa oleh Termohon (KPU Provinsi Maluku Utara) kepada Pihak Terkait, Sherly Tjoanda yang menggantikan suaminya, Benny Laos, yang meninggal dunia pada saat sudah ditetapkan sebagai peserta di Pilgub Maluku Utara.
"Dari rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan, terbukti bahwa jajaran Termohon telah melakukan prosedur pemeriksaan kesehatan dengan benar berdasarkan peraturan perundang-undangan terhadap semua bakal pasangan calon," kata Hakim MK Arief Hidayat membacakan pertimbangan di putusan dismissal MK, Rabu (5/2).
"Dengan diloloskannya bakal pasangan calon pengganti dari Pihak Terkait yang menggantikan suaminya yang mengalami kecelakaan, yang telah melalui proses pemeriksaan kesehatan yang benar dan transparan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, telah membuktikan tidak adanya pelanggaran yang termasuk jenis pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Arief juga mempertimbangkan keterangan dari Bawaslu Malut. Menurut Arief, Bawaslu Malut telah berperan aktif menjalankan tugasnya dalam pengawasan pengusulan calon pengganti tersebut.
"Terkait dengan pengajuan permohonan tersebut, Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah melakukan verifikasi dan menyatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi," ujarnya.
Atas pertimbangan tersebut, MK menilai gugatan Pemohon bahwa mekanisme pencalonan pengganti oleh Sherly Tjoanda cacat formil tidak beralasan menurut hukum.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan.
Sherly adalah istri dari Benny Laos yang sesungguhnya merupakan calon Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 4. Kecelakaan yang terjadi kepada keduanya terjadi pada 12 Oktober 2024 menewaskan Benny Laos. Akhirnya Sherly yang menggantikan suaminya sebagai calon Gubernur pada 23 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Sebelum dinyatakan kandas, pemohon ini sempat meminta kepada MK agar membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, tertanggal 8 Desember 2024; mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 sebagai peserta Pilgub Maluku Utara; memerintahkan KPU Maluku Utara melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor 4 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.