MK Tak Terima Gugatan Pilkada Banyuwangi yang Dimenangi Istri Azwar Anas

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pasangan calon Bupati Banyuwangi nomor urut 02 Ipuk Fiestiandani Azwar Anas (kiri) dan calon Wakil Bupati Sugirah (kanan) berpose saat deklarasi kemenangan di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (9/12). Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan calon Bupati Banyuwangi nomor urut 02 Ipuk Fiestiandani Azwar Anas (kiri) dan calon Wakil Bupati Sugirah (kanan) berpose saat deklarasi kemenangan di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (9/12). Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO

Mahkamah Konstitusi (MK) menentukan kelanjutan nasib 132 gugatan hasil Pilkada 2020 pada 15-17 Februari. Sebab tak seluruh gugatan Pilkada berlanjut ke tahap pembuktian. Salah satu gugatan yang tak lanjut yakni terkait Pilkada Banyuwangi.

Gugatan Pilkada Banyuwangi diajukan paslon Yusuf Widyatmoko dan Muhammad Riza Azizy. Yusuf merupakan Wakil Bupati Banyuwangi yang mendampingi Azwar Anas.

Yusuf-Riza menggugat hasil Pilkada Banyuwangi yang dimenangi paslon Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Sugirah. Ipuk merupakan istri Azwar Anas.

Dalam Pilkada Banyuwangi 2020, Ipuk-Sugirah mendapatkan 438.847 suara. Sedangkan Yusuf-Riza memperoleh 398.113 suara. Selisih suara kedua paslon sebanyak 4,86%.

Wakil Bupati Banyuwangi, Yusuf Widyatmoko. Foto: Dok. Pemkab Banyuwangi

Setelah mendengarkan gugatan Yusuf-Riza, serta jawaban KPU-Bawaslu Banyuwangi dan paslon Ipuk-Sugirah, MK menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Putusan gugatan nomor 87/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang pengucapan pada Senin (15/2).

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi, Saldi Isra, menyatakan Yusuf-Riza tidak memiliki kedudukan hukum sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Pilkada. MK menyatakan selisih suara Yusuf-Riza dengan Ipuk-Sugirah tidak memenuhi syarat maksimal 0,5%. Selisih suara kedua paslon 4,86%.

“Bahwa jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5% dari total suara sah dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2020 atau 0,5% dari 836.960 suara, atau sejumlah 4.185 suara," ujar Hakim Saldi.

Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

"Berdasarkan hal tersebut perolehan suara Pemohon adalah 398.113 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 438.847 suara (4,8%). Dengan demikian selisih perolehan suara Pemohon dengan peraih suara terbanyak, yaitu Pasangan calon nomor urut 2 melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016,” lanjutnya.

Sebelumnya saat sidang pembacaan gugatan, pihak Yusuf-Riza menyatakan selisih suara 4,86 % disebabkan adanya kecurangan dan pelanggaran pemilihan yang dilakukan paslon Ipuk-Sugirah secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Yusuf-Riza mempersoalkan hubungan Ipuk dan Azwar selaku suami-istri yang menimbulkan adanya konflik kepentingan di Pilkada Banyuwangi. Sehingga Yusuf-Riza menganggap seluruh kebijakan Pemkab Banyuwangi diarahkan untuk kemenangan Ipuk-Sugirah, salah satunya terkait program bansos.

Bupati Banyuwangi, Azwar Anas usai meluncurkan buku antimainstream marketing Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan

"Relasi hubungan perkawinan antara Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dan Ipuk Fiestiandani Azwar Anas memiliki benturan kepentingan yang telah berdampak kepada aspek kejujuran dan keadilan (fairness)," isi gugatan Yusuf-Riza.

"Pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan melibatkan Bupati Azwar Anas berjalan sangat sempurna dan terang benderang. Hal itu merujuk pada tindakan-tindakan maupun keputusan/kebijakan (policy) Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, yang didesain/diarahkan untuk menguntungkan dan memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Ipuk-Sugirah)" jelas Yusuf-Riza.

Terhadap gugatan tersebut, KPU Banyuwangi selaku termohon menyatakan Yusuf-Riza tak memiliki legal standing. Sebab selisih suara kedua paslon tidak memenuhi syarat UU Pilkada maksimal 0,5%.

Adapun paslon Ipuk-Sugirah selaku pihak terkait menyatakan, tudingan Yusuf-Riza yang menilai program Pemkab Banyuwangi untuk kepentingan calon tertentu merupakan dalil yang berdasarkan prasangka dan tidak menunjukkan kaitan serta signifikansi dengan perolehan suara calon tertentu.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas pada Festival Gandrung Sewu, Rabu (23/10/2019). Foto: Dok. Pemkab Banyuwangi

"Bahwa untuk diketahui Pemohon adalah petahana yang menjabat sebagai Wakil Bupati Banyuwangi dan pasti faham mengenai penyelenggaraan pemerintahan harus tetap berjalan dengan ada atau tidak ada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2020," isi jawaban pihak Ipuk-Sugirah.

"Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan menggunakan bantuan sosial covid 19, pencairan insentif RT/RW (8 Desember 2020), pencairan insentif guru ngaji (12 November 2020), proyek infrastruktur pavingisasi P-APBD 2020 adalah memang agenda pekerjaan yang harus terselesaikan pada akhir tahun anggaran terlepas dari ada atau tidak ada pemilihan kepala daerah di Banyuwangi," sambung jawaban Ipuk-Sugirah.

Pada akhirnya, MK tidak menerima gugatan Yusuf-Riza. Sehingga paslon Ipuk-Sugirah menunggu waktu untuk ditetapkan secara resmi sebagai pemenang Pilkada Banyuwangi.

Selanjutnya, Ipuk-Riza akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi. Ipuk akan melanjutkan kepemimpinan suaminya, Azwar Annas, yang telah memimpin Banyuwangi selama 2 periode.