news-card-video
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

MK Tak Terima Gugatan Pilkada Vicky Prasetyo karena Lewati Batas Waktu Pengajuan

5 Februari 2025 14:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Wakil Bupati Pemalang Vicky Prasetyo menyampaikan tuntutannya saat sidang hari kedua perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon Wakil Bupati Pemalang Vicky Prasetyo menyampaikan tuntutannya saat sidang hari kedua perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tak melanjutkan persidangan gugatan Pemilihan Bupati Pemalang 2024 yang dimohonkan oleh pasangan calon Vicky Prasetyo dan Suwendi. MK menyatakan gugatan itu tak dapat diterima saat membacakan putusan dismissal.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, perkara nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian.
"Menyatakan perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pemalang tidak dapat diterima," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (5/2).
Dalam permohonan tersebut, Suhartoyo menyebutkan MK memiliki kewenangan untuk mengadili dalil yang dimohonkan oleh Pemohon. Namun, dalam pertimbangan putusan, Suhartoyo menyebut perkara itu diajukan saat sudah melewati tenggat waktu.
"Menimbang, oleh karena permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, yang telah ditentukan oleh undang-undang 10/2016 dan PMK 3/2024, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum," ucap Suhartoyo.
"Oleh karena itu berkenaan dengan eksepsi lain, beserta kedudukan hukum serta pokok permohonan pemohon, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
Vicky-Suwendi mendalilkan adanya kecurangan-kecurangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2024. Di antara bentuk kecurangan itu, terdapat bingkisan yang diberikan kepada masyarakat menjelang hari pemilihan, berisi uang dan barang dengan identitas Paslon lain.
Dalam petitum permohonannya, mereka meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang Nomor 2139 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang Tahun 2024. Pemohon juga dalam perkara ini meminta agar Majelis nantinya memerintahkan Termohon, yakni KPU Kabupaten Pemalang untuk melakukan pemungutan suara ulang. Namun, gugatan tersebut kini telah gugur.