MK Tak Terima Permohonan SIM, STNK, dan Nomor Polisi Berlaku Seumur Hidup

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan yang diajukan oleh advokat Arifin Purwanto terkait UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke MK. MK tak menerima permohonan soal SIM, STNK, serta nomor polisi berlaku seumur hidup.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Hakim MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan, Kamis (15/6).

Hakim MK menyatakan, permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak menguraikan secara jelas permasalahan konstitusionalitas yang dihadapinya dalam kaitan dengan berlakunya pasal 70 ayat (2) UU 22/2009 tentang LLAJ. Padahal pasal tersebut yang dimohonkan.

"Walaupun sudah diberikan nasihat oleh hakim MK," kata hakim MK.

Kemudian, MK menyatakan tidak dapat menilai ada atau tidaknya persoalan hukum konstitusionallitas norma yang dimohonkan pengujiannya, dalam permohonan Arifin tersebut.

Selain itu, pemohon tidak menyatakan adanya pertentangan norma yang diujinya dengan UUD 1945 dalam permohonannya. Kemudian, petitum yang diajukan juga tidak sesuai dengan kelaziman.

"Menurut MK seluruh rumusan petitum pemohon tersebut adalah tidak jelas atau setidak-tidaknya tidak sesuai dengan kelaziman petitum dalam perkara pengujian UU," kata hakim MK.

"Secara formal petitum demikian tidak sesuai dengan rumusan petitum sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 2 PMK 2/2021," sambung hakim MK.

Dengan demikian, kesimpulannya hakim MK menyatakan permohonan Arifin tersebut tidak jelas atau kabur. Sehingga tidak memenuhi syarat formil untuk disidangkan. Adapun substansinya, tidak dibahas sama sekali oleh MK.

"Permohonan pemohon tidak jelas atau kabur dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata hakim MK.

Ilustrasi SIM C Foto: Iqbal Dwiharianto

Dalam permohonannya, Arifin menyatakan bahwa Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ merugikan hak konstitusionalnya.

Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ menyatakan, “Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 (lima) tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun tersebut tidak ada dasar hukumnya”.

Arifin mengatakan, kasus yang dialami olehnya adalah apabila STNKB dan TNKB diganti baru, maka kendaraan harus dihadirkan di kantor Samsat. Hal ini berakibat sepeda motor yang dimiliki Pemohon berada di Surabaya, maka sepeda motor tersebut harus dibawa ke Madiun.

“Di mana hal tersebut tidak jelas dasar hukumnya yang berarti hal tersebut bertentangan dengan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945," kata dia.

Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya, meminta MK untuk menyatakan frasa “berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun” dalam Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945.

Kemudian petitum lainnya soal SIM. Arifin meminta MK untuk mengabulkan permohonan dan menyatakan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang” tidak dimaknai “berlaku seumur hidup”.

Kini permohonan tersebut sudah diputus tidak diterima.