MK Tangani 3005 Perkara Sejak 2003, Hanya 397 Perkara yang Dikabulkan

28 Januari 2020 11:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama majelis hakim lainnya memimpin sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK.  Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama majelis hakim lainnya memimpin sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menangani ribuan perkara sejak berdiri tahun 2003. Total, MK telah menerima sebanyak 3005 perkara hingga Desember 2019.
ADVERTISEMENT
Ketua MK, Anwar Usman, mengatakan dari ribuan perkara tersebut, persentase perkara yang dikabulkan hanya 13,39 persen atau 397 perkara.
Sementara, perkara yang ditolak mencapai 1005 atau 45,81%, 1004 perkara atau 34% tidak dapat diterima, 60 perkara atau 2,11% dinyatakan gugur, 171 perkara atau 5,75% ditarik kembali oleh pemohon, 25 perkara atau 2% merupakan tindaklanjut dari putusan sela, dan 11 perkara atau 1% MK menyatakan tidak berwenang mengadili.
"Sisanya sebanyak 30 perkara, hingga kini masih dalam proses pemeriksaan," ujar Anwar dalam acara Laporan Tahun 2019 dan Refleksi 2020 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/1).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Anwar melanjutkan dari 3005 perkara itu, perkara pengujian undang-undang yang paling mendominasi dengan 1317 permohonan.
ADVERTISEMENT
"Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah diurutan kedua, yakni sebanyak 982. Untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif, DPR, DPD, dan DPRD sebanyak 671, dan perselisihan hasil pemilihan Presiden/Wakil Presiden terdapat 5 perkara," ucapnya.
"Sedangkan, untuk Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) sebanyak 26 perkara," kata Anwar.