MK Tangani 308 Perkara Sengketa Pemilu pada 2024: Pilpres hingga Pileg
·waktu baca 2 menit

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani sebanyak 308 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Hal tersebut disampaikan Suhartoyo dalam pembukaan masa sidang 2025, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1).
Adapun 308 perkara tersebut terdiri dari 2 perkara sengketa Pilpres dan 306 perkara sengketa Pileg.
"Dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum, MK menangani sebanyak 308 perkara, yang terdiri dari 2 perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, 294 perkara PHPU anggota DPR dan DPRD, serta 12 perkara PHPU anggota DPD," kata Suhartoyo.
Suhartoyo juga merincikan hasil putusan yang diketok MK dalam penanganan 308 perkara sengketa Pemilu tersebut.
"Jika dirinci berdasarkan amar putusannya, maka dapat disajikan data sebagai berikut, 45 perkara dikabulkan, 64 perkara ditolak, 149 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 15 perkara ditarik kembali oleh pemohon, 20 perkara dinyatakan gugur, dan 15 perkara bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi," papar dia.
Suhartoyo menyebut bahwa dalam penanganan perkara PHPU Pilpres, berhasil diputus oleh MK dalam jangka waktu kurang dari 14 hari kerja.
Sementara itu, terkait PHPU Pileg, waktu yang dibutuhkan MK untuk memutus adalah kurang dari 30 hari kerja.
"Terkait penanganan PHPU, seluruhnya telah selesai diputus dalam jangka waktu tidak melebihi 14 hari kerja untuk PHPU Presiden dan Wakil Presiden, serta kurang dari 30 hari kerja untuk PHPU anggota legislatif," ungkapnya.
Adapun dalam sidang sengketa Pilpres, MK memutus untuk menolak gugatan yang diajukan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sementara itu, terkait dengan 45 perkara PHPU anggota legislatif yang dikabulkan, berikut rincian amar putusannya:
21 perkara diperintahkan untuk penghitungan ulang surat suara;
20 perkara diputus untuk pemungutan suara ulang (PSU);
3 perkara diperintahkan untuk menyandingkan data; dan
1 perkara diputus untuk mendiskualifikasi caleg dan melakukan pemungutan suara ulang.
