MK Tanggapi Isu Ada Hakim Setuju Sistem Pemilu Tertutup: Sidang Masih Berjalan
ยทwaktu baca 3 menit

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat bersama PPATK di Gedung DPR, Senin (14/2). Namun, dalam rapat itu, mencuat isu beberapa hakim MK sudah bersikap terkait gugatan UU Pemilu yang saat ini sedang berjalan.
Mulanya, politikus Partai Demokrat, Benny K Harman, menyebut jelang Pemilu 2024, banyak dana yang digunakan oleh pihak tak dikenal untuk menunda pemilu.
"Pak Arsul (politikus PPP) ya, saya dengar dananya banyak sekali untuk penundaan pemilu, pakai dana untuk menunda pemilu banyak sekali dana-dana itu, yang tidak nampung lewat bank bisa langsung," lanjut dia.
Benny lalu menyinggung polemik gugatan sistem pemilu yang sedang berjalan di MK. Ia mendapat kabar sistem pemilu 2024 akan diubah menjadi tertutup.
"Jadi anggota dewan sudah sumpek dengan sistem pemilu tidak jelas ada kabar burung nanti sistem tertutup ya Pak Arsul, sudah dapat informasi dari Presiden kah?" seloroh Benny.
Politikus PPP Arsul Sani memberikan tanggapannya setelah rapat. Menurutnya, pernyataan Benny dalam konteks bercanda.
"Saya kira begini, yang disampaikan Pak Benny itu kan candaan. Kalau soal sistem pemilu apakah tetap proporsional terbuka atau proporsional tertutup ya kita tunggu saja putusan MK," kata Arsul usai rapat.
Arsul juga menanggapi isu 5 hakim MK sudah mengambil sikap dalam gugatan di MK. Ia tidak ingin berandai-andai dengan isu tersebut.
"Ya itu kan kabar-kabar yang kabur. Jadi kami tidak harus juga meng-entertain. Yang jelas kita percayakan kepada para Yang Mulia di Mahkamah Konstitusi," ucap dia.
Tidak jelas siapa hakim yang disebut setuju sistem pemilu proporsional tertutup. Berikut daftar 9 hakim MK:
Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H
Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S
Dr. Wahiduddin Adams, SH. MA
Dr. Suhartoyo S.H., M.H
Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H., M. Hum
Prof. Dr. Saldi Isra, S.
Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum
Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H
Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
Juru bicara MK Fajar Laksono menanggapi isu ini. Ia mengatakan, MK tidak mempermasalahkan opini termasuk isu yang beredar di masyarakat.
"Ada pihak menebak-nebak, menduga-duga ya, monggo saja," kata Fajar.
"Kita enggak bisa larang. Yang pasti, proses persidangan kan masih berjalan," tambah dia.
Fajar menuturkan, tak menampik MK menargetkan agar perkara ini segera diputus. Namun semua tergantung keputusan hakim.
"Target waktu sih mungkin ada, hanya Majelis Hakim yang menentukan. Tapi prinsip persidangan selesai sepanjang dianggap cukup informasi untuk kemudian memutus," tutur dia.
Sistem Pemilu dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 saat ini digugat ke MK oleh 6 orang karena dianggap bertentangan dengan UUD. Mereka adalah:
Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP)
Yuwono Pintadi (anggota Nasdem tapi NasDem sebut sudah bukan anggota)
Fahrurrozi
Ibnu Rachman Jaya
Riyanto
Nono Marijono
Para pemohon mendalilkan bahwa sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak, telah dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodal popular dan menjual diri tanpa ada ikatan ideologis dengan partai politik.
Akibatnya, saat terpilih menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah bukan mewakili partai politik namun mewakili diri sendiri.
"Oleh karena itu, seharusnya ada otoritas kepartaian yang menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen setelah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi, dan pembinaan ideologi partai," ucap kuasa hukum pemohon, Sururudin.
Sistem terbuka juga dianggap membuat biaya politik sangat mahal dan melahirkan masalah yang multikompleks. Yakni, menciptakan model kompetisi antarcaleg yang mendorong caleg melakukan kecurangan termasuk dengan pemberian uang pada panitia penyelenggara pemilihan.
Setelah gugatan ini menjadi polemik, 8 partai politik yakni Golkar, Demokrat, PKB, NasDem, PKS, Gerindra, PAN, dan PPP menyatakan menolak Pemilu proporsional tertutup.
Bahkan NasDem dan PKS mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam gugatan ini.
Sementara Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak akan bersikap dalam gugatan ini. Pemerintah akan menunggu dan menjalankan putusan MK.
