Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
MK Targetkan Sidang Putusan Sengketa Pileg Jilid II Digelar 19-21 Agustus
13 Agustus 2024 10:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mulai menyidangkan perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 jilid II. Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan, putusan akan dibacakan antara 19-21 Agustus 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
"Ya (pembacaan putusan) sekitar (tanggal) itu saja, tidak lebih dari itu," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (13/8).
Enny menjelaskan, saat ini, pihaknya masih dalam tahap permintaan keterangan dari KPU, Bawaslu, dan pihak terkait.
"Kami harus mendengarkan terlebih dahulu dari jawaban KPU, kemudian keterangan Bawaslu, kalau ada Pihak Terkait, Pihak Terkait, setelah itu baru kami rapat permusyawaratan hakim," jelas Enny.
"Setelah selesai mendengarkan ini (keterangan KPU, Bawaslu), kalau ada pembuktian, langsung pembuktian, setelah itu (putusan)," tambah dia.
Beberapa waktu lalu, MK telah memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. MK memerintahkan KPU untuk menindaklanjutinya.
KPU pun sudah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara usai keputusan MK. Namun, KPU belum menetapkan perolehan kursi DPR RI dan DPD karena adanya 8 gugatan baru di MK.
ADVERTISEMENT
Merujuk situs MK, tujuh dari delapan permohonan itu diterima pada 31 Juli 2024. Sementara, satu gugatan lain diterima pada 2 Agustus 2024. Berikut daftarnya:
• Hendra R. Abdul (PPP) - DPRD Kabupaten Gorontalo
• Golkar - DPRD Provinsi Riau & DPRD Kabupaten Rokan Hulu
• Golkar - DPRD Kota Bogor
• PSI - DPRD Provinsi Papua
• PAN - DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah
• Golkar - DPRD Kabupaten Lahat
• NasDem - DPRD Provinsi DKI Jakarta
• Demokrat - DPR