MK Tegaskan Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada Kota Makassar

10 Agustus 2018 17:58 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat Suara Pilwalkot Makassar (Foto: Antara/Darwin Fatir)
zoom-in-whitePerbesar
Surat Suara Pilwalkot Makassar (Foto: Antara/Darwin Fatir)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi. Hal tersebut membuat MK mengukuhkan kemenangan kotak kosong dalam Pilkada Kota Makassar 2018.
ADVERTISEMENT
"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," bunyi amar putusan MK, yang dibacakan Jumat (10/8).
Hakim menilai pasangan Munafri dan Andi tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan. Hal itu terkait batas minimum selisih suara yang menjadi syarat suatu perselisihan hasil pilkada bisa digugat.
Hakim memaparkan bahwa jumlah Penduduk Kota Makassar tertanggal 31 Juli 2017 adalah 1.663.479 jiwa. Dengan demikian, menurut aturan, maka gugatan bisa dilakukan bila terjadi selisih paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Kota Makassar.
Pada Pilkada Kota Makassar, terdapat total 565.040 suara sah. Artinya, gugatan bisa dilakukan bila selisih paling banyak 2.825 suara. Berdasarkan penghitungan KPU, Pasangan Munafri dan Andi mendapat 264.245 suara, sementara kotak kosong mendapat 300.795 suara.
ADVERTISEMENT
Sehingga selisihnya adalah sebesar 36.550 atau lebih dari ketentuan untuk bisa dilakukan gugatan. Hal tersebut kemudian yang mendasari MK menolak gugatan tersebut karena tidak memenuhi syarat.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," bunyi putusan MK.
Terkait pilkada ini, Munafri yang merupakan keponakan Wakil Presiden Jusuf Kalla, pada awalnya tidak sendirian maju sebagai calon Wali Kota Makassar. Mohammad Ramdhan Pomanto selaku petahana sempat mencalonkan diri untuk periode selanjutnya.
Namun, Danny tidak bisa mengikuti pilkada sebagai calon independen. Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar mendiskualifikasi Danny karena diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai wali kota.
Setelah Danny didiskualifikasi PTUN, KPU menetapkan Munafri sebagai calon tunggal Pilwalkot Makassar. Dia harus melawan kotak kosong.
ADVERTISEMENT