MK Tegaskan Tak Ada Kebocoran Putusan Sistem Pemilu: Hakim Belum Rapat
ยทwaktu baca 2 menit

Mahkamah Konstitusi memberikan jawaban terhadap isu liar bocornya putusan terhadap gugatan sistem Pemilu yang sedang berjalan. MK dikabarkan akan memutus sistem Pemilu proporsional tertutup.
Informasi tersebut pertama kali diembuskan oleh Pakar Hukum Tata Negara Prof. Denny Indrayana. Denny menyebut, MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.
Putusan yang dimaksud Denny belum dibacakan oleh MK. Tapi ia memastikan bahwa informasi yang ia peroleh dapat dipercaya.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan pernyataan Denny sudah diklarifikasi oleh Denny tidak ada orang dalam MK yang membeberkan informasi kepada Denny.
"Kalau dilihat perkembangannya kemarin yang bersangkutan sudah mengklarifikasi ya, artinya tidak ada orang dalam (MK) terlibat," kata Fajar di Gedung MK, Rabu (31/5).
"Informasi yang kredibel dan dapat dipercaya itu dipastikan oleh yang bersangkutan buka orang dalam. Sehingga sampai sejauh ini kami tidak mengambil langkah apa-apa," tambah dia.
Fajar menjelaskan, ada tiga hal yang menjadi pegangan MK dalam memutus perkara.
"Jadi persidangan yang kemarin kan ada dinamikanya, ada keterangan ahli, keterangan saksi dan sebagainya. Kemudian alat bukti, baru keyakinan hakim. Tiga itu saja," ucap dia.
"Jadi apakah kemudian masing-masing Hakim itu mempertimbangkan segala sesuatunya itu ya otoritas hakim. Termasuk soal momentum seperti sekarang, itu otoritas hakim," tutur Fajar.
MK Pastikan Tak Ada Informasi Bocor soal Putusan Sistem Pemilu
MK menegaskan, tidak ada informasi bocor terkait putusan sistem Pemilu. Sebab majelis hakim belum melakukan rapat permusyawaratan setelah menerima simpulan dari para pihak terkait.
"Memang gak ada yang bocor. Dibahas aja belum, kan kita sampaikan begitu. Ini baru kesimpulan, belum diagendakan rapat permusyawaratan hakim (RPH), lalu bagaimana logikanya itu bisa bocor," kata Fajar.
"Dan itu sudah diklarifikasi juga oleh yang bersangkutan (Denny). 'Saya tidak menyebut bocor-bocor apa. Tapi saya mendapat informasi yang kredibel', dan disebut itu bukan dari MK," jelas Fajar.
Lebih jauh, RPH hakim MK akan berjalan tertutup. Jadwal sidang putusan akan diumumkan setelah RPH hakim.
"Kalau sidang pengucapan putusan pasti dijadwalkan karena tiga hari sebelum sidang sudah harus disampaikan. Kita upload di laman MK. Jadi gak mungkin kemudian besok langsung diputus, gak bisa. Gak sesuai dengan ketentuan," ucap Fajar.
"Jadi minimal 3 hari kerja. Misalnya hari selasa, berarti hari ini sudah dikirimkan ini pemberitahuan. Dan di jadwal sudah ada," tutup Fajar.
