MK Tegur Dirjen Imigrasi Tak Hadir di Sidang Bupati Terpilih Sabu Raijua WN AS

7 April 2021 20:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra memimpin sidang Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra memimpin sidang Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Gugatan Pilkada Sabu Raijua yang dimenangi WN Amerika Serikat (AS), Orient Patriot Riwu Kore, berlanjut ke tahap pembuktian. Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa saksi dan ahli dari para pihak serta meminta keterangan dari Kemendagri, Kemenkumham, dan Kedubes RI di AS. Pemeriksaan saksi dan ahli serta keterangan dari pihak pemerintah tersebut berlangsung pada 6-7 April.
ADVERTISEMENT
Saat sidang pada 6 April, pejabat Ditjen Imigrasi justru menjadi ahli dari pihak Orient. Pejabat yang dimaksud yakni Kasubdit Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan Ditjen Imigrasi, Nurudin.
Saat menjadi ahli, Nurudin menerangkan mengenai keadaan yang membuat seseorang kehilangan status WNI. Ia menyebut seseorang kehilangan status WNI ketika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, tidak melepaskan kewarganegaraan lain, dinyatakan hilang kewarganegaraan yang dinyatakan kepada Presiden, dan memiliki paspor atau dokumen resmi lainnya dari negara lain sebagai tanda kewarganegaraan lain atas namanya.
Ketika mendengarkan keterangan tersebut, hakim MK belum mengetahui Nurudin merupakan pejabat di Ditjen Imigrasi. Hakim MK, Saldi Isra, kemudian menanyakan pekerjaan Nurudin. Sebab kuasa hukum pihak Orient tidak mencantumkan CV Nurudin kepada MK.
Bupati Sabu Raijua terpilih yang berkewarganegaraan AS, Orient Patriot Riwu Kore mengikuti sidang di MK secara online. Foto: Youtube/Mahkamah Konstitusi RI
"Kami tidak menerima CV bapak dari pengaju Bapak sebagai ahli. Pekerjaan Bapak apa sebetulnya?" tanya Saldi.
ADVERTISEMENT
"Saya Kepala Sub Direktorat Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan Ditjen Imigrasi," jawab Nurudin.
"Anda dapat surat tugas dari kantor Bapak untuk jadi ahli?" tanya Hakim Saldi.
"Ada, Pak" jawab Nurudin.
"Dari Dirjen Bapak (Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting)?" tanya Hakim Saldi lagi.
"Ada, Pak," kata Nurudin.
Hakim Saldi kemudian memberitahukan kepada Nurudin bahwa MK sebenarnya mengundang pihak Ditjen Imigrasi pada sidang Rabu (7/4) sebagai pemberi keterangan. Namun Nurudin justru sudah memberi keterangan sebagai ahli pihak Orient.
Nurudin kemudian menyatakan hadir sebagai ahli karena mendapat penugasan dari Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting.
Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting memberikan keterangan terkait penanganan virus corona atau COVID-19 di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (12/3). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
"Saya dapat surat perintah dari Dirjen Imigrasi per hari ini, 6 April. Ditandatangani Dirjen Imigrasi," kata Nurudin.
ADVERTISEMENT
Hakim MK lainnya, Arief Hidayat, lalu menjelaskan kepada Nurudin seharusnya pihak pemerintah tidak menjadi ahli pihak yang berperkara.
"Pak Nurudin begini, ini kan ahlinya dari pihak terkait (Orient Riwu Kore), Pak Nurudin berasal dari pemerintah, dalam kasus begini pemerintah harus netral sebagai pemberi keterangan, apa pun yang disampaikan. Kalau dihadirkan oleh pemohon atau pihak terkait atau termohon itu berarti berada di sisi para pihak," kata Hakim Arief.
Arief menyatakan posisi Nurudin sebagai ahli Orient membuat kesan pemerintah berpihak pada pihak terkait. Padahal seorang ahli yang dihadirkan seharusnya tidak berasal dari unsur pemerintah.
Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat memimpin sidang uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Jadi ini yang agak misslead atau agak tidak tepat. Ini kan Anda berada di instansi Kumham, ya, kan, dan itu berada dalam posisi sengketa Pilkada Kumham harus berada dalam posisi netral. Tapi keberadaan yang diajukan para pihak bisa menjadikan keterangannya itu bisa dianggap ada pemihakan tertentu. Kalau Pak Nurudin seorang pakar atau ahli di bidangnya yang bukan berasal dari unsur pemerintah atau unsur instansi yang kita butuhkan keterangannya enggak masalah," kata Hakim Arief.
ADVERTISEMENT
"Tapi bagaimana pun keterangan sudah diberikan di mahkamah, nanti akan kita pertimbangkan, akan kita nilai apakah ini bernilai sebagai keterangan dari satu pihak atau tidak," lanjutnya.
Sementara itu kuasa hukum Orient menyatakan Nurudin menjadi ahli atas permintaan pihaknya. Kuasa hukum Orient mengaku tak tahu bahwa ahli tidak boleh dari pihak pemerintah.
"Kami dari pihak terkait yang meminta, mengajukan surat permohonan untuk memberi keterangan di sini. Karena sepengetahuan kami kesaksian para pihak yang minta. Kami tidak tahu kalau MK meminta Imigrasi beri keterangan di sini," ucap salah satu kuasa hukum Orient.
Bupati Kabupaten Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore. Foto: Dok. KPU

Keterangan Pihak Ditjen Imigrasi

Pada sidang 7 April, hadir Kasi Penelaah Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ruri Hariri Roesman, sebagai pemberi keterangan di sidang gugatan Pilkada Sabu Raijua.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangannya, Ruri menyebut Orient masuk Indonesia pada 16 Juli 2020 dengan paspor Indonesia melalui Bandara Soetta. Ia menyebut, paspor Indonesia yang dimiliki Orient diajukan pada 1 April 2019 dan berlaku hingga 1 April 2024.
Ruri menyebut, penerbitan paspor Indonesia itu sebagai pengganti Surat Pengganti Laksana Paspor (SPLP) Orient yang dikeluarkan KJRI LA pada Januari 2019.
"Berlaku sampai 1 April 2024, pengeluaran kantor Imigrasi Jakarta Selatan," kata Ruri.
Ruri menyatakan, Orient saat mengurus paspor pada 1 April 2019 tidak memberitahukan keterangan telah memiliki kewarganegaraan AS.
Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Setelah Ruri memberikan keterangan, Hakim Saldi kemudian mengkonfirmasi mengenai kehadiran Nurudin sebagai ahli pihak Orient. Ruri menyebut Nurudin memang ditugaskan memberi keterangan sebagai ahli pada sidang 6 April.
ADVERTISEMENT
Hakim Saldi kemudian menyinggung ketidakhadiran Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting sebagai pemberi keterangan di sidang MK. Padahal, kata Saldi, MK mengundang langsung Dirjen Imigrasi untuk memberi keterangan mengenai status Orient.
"Bapak tahu kita menyurati Dirjen Imigrasi terkait kasus ini?" kata Hakim Saldi.
"Siap," jawab Ruri.
"Kenapa tiba-tiba memberikan mandat ke yang lain di luar dari yang kita mintakan?" tanya Hakim Saldi.
"Kurang tahu," ucap Ruri.
Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting memberikan keterangan terkait penanganan virus corona atau COVID-19 di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (12/3). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Hakim Saldi kemudian meminta Ruri menyampaikan ke Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting agar proporsional dalam menyikapi panggilan MK.
"Anda sampaikan ke Dirjen Anda karena MK sudah meminta pihak netral, meminta Dirjen Imigrasi datang ke sini tiba-tiba ada pula pihak yang bersengketa mengajukan seorang struktural di kantor Anda menjadi ahli di sini. Tolong Anda catat, sampaikan ke Dirjen Imigrasi tahu proporsionalnya mana yang harus diprioritaskan," jelas Hakim Saldi.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap sebetulnya Dirjen Imigrasi hadir, tapi tiba-tiba mewakilkan kepada yang lain. Kalau didalami lagi nanti katanya ini jadi (Dirjen) AHU, terpaksa panggil (Dirjen) AHU, karena banyak kotak-kotaknya. Satu katakan ini bukan kewenangan kami, kewenangan di sini. Dikejar ke sini, kewenangan sini segala macam. Padahal di satu kantor semuanya. Pesan saya tolong sampaikan ke Pak Dirjen untuk soal gini dibuat clear, karena Mahkamah sudah bersurat meminta Dirjen Imigrasi sebagai pemberi keterangan, tiba-tiba ada pemberi keterangan sebagai ahli," tutupnya.