MK Temukan Politik Uang di Pilbup Bangka Barat, Perintahkan Coblos Ulang

24 Februari 2025 18:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi lambang Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lambang Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kabupaten Bangka Barat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS terkait dengan Pilkada Bangka Barat. PSU dilakukan di empat TPS di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus.
ADVERTISEMENT
PSU tersebut diperintahkan karena terbukti adanya politik uang yang tidak diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka Barat.
Dalam pertimbangannya putusan nomor perkara 00/PHPU/BUP-XXIII/2025 ini, MK menyatakan telah terjadi pembagian uang kepada 110 pemilih dengan masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 100.000. Pemberian dilakukan di 4 TPS yang terdapat daftar nama penerima pembagian uang tersebut, juga turut menggunakan hak pilihnya.
Uang tersebut juga diterima oleh Koordinator Desa atas nama Rizaldi yang merupakan saksi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Sukirman dan Bong Ming Ming (Pemohon). Semula Rizaldi ini merupakan Koordinator Desa dari Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 02 Markus–Yus Derahman).
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah berkesimpulan pembagian uang itu telah menciderai kemurnian hasil perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024, yakni pada TPS 1 sebanyak 23 orang, pada TPS 2 sebanyak 27 orang, pada TPS 3 sebanyak 30 orang, dan pada TPS 4 sebanyak 30 orang.
ADVERTISEMENT
Seluruh TPS tersebut berada di Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat Nomor 583 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024 sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, dikutip dari laman MK, Senin (24/2).
Selain itu, MK juga memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan PSU pada TPS-TPS tersebut dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.
ADVERTISEMENT
PSU harus dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan ini diucapkan. Kemudian hasil PSU tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah. Selanjutnya ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.