MK Terima 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Buntut Gugatan Syarat Nyapres

23 Oktober 2023 14:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers Ketua MK terkait pembentukan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Senin (23/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Ketua MK terkait pembentukan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Senin (23/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang berisi syarat capres berusia di bawah 40 tahun, berbuntut panjang. Terdapat 7 laporan dugaan pelanggaran etik yang masuk ke Bidang Perkara MK.
ADVERTISEMENT
"Dalam catatan kami sampai hari ini ada 7 laporan [dugaan pelanggaran etik]," kata Jubir Bidang Perkara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih dalam konferensi persnya, Senin (23/10).
Enny mendapatkan informasi bahwa laporan serupa mencapai 13 aduan, namun yang hari sudah masuk dan diterima baru 7 laporan. Aduan berasal dari berbagai kalangan, dari kelompok advokat hingga perseorangan.
"Perihal yang mereka ajukan ialah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Enny.
Di antara yang dilaporkan adalah Ketua MK Anwar Usman hingga Saldi Isra yang menyampaikan dissenting opinion pada gugatan Almas Tsaqibbirru tersebut.
"Terus ada permintaan pengunduran diri, kepada Hakim MK, yang berkaitan dengan pengujian UU itu, termasuk melaporkan 9 hakimnya di situ. Juga ada permintaan untuk segera dibentuk MKMK, termasuk kemudian laporan kepada hakim yang menyampaikan dissenting opinion," ungkap Enny.
ADVERTISEMENT
"Ada juga yang [melaporkan] khusus mengabulkan memberikan concurring opinion, ada juga yang berkaitan laporan khusus ke Ketua MK untuk mengundurkan diri," tambah Enny.
Menyikapi laporan tersebut, MK kemudian membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK). Majelis ini akan bekerja, melakukan proses terhadap aduan yang masuk tersebut.
Mereka akan menggali apakah benar ada dugaan pelanggaran etik dalam proses penanganan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 atau tidak. Apakah benar ada konflik kepentingan atau tidak.
"Jadi kami sudah sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya ini kepada MKMK, biarlah MKMK yang bekerja sehingga kami Hakim Konstitusi akan konsentrasi ke perkara yang kami tangani sebagaimana kewenangan dari MK," tutup Enny.