MK Terima Gugatan PHPU Pileg Pertama dari Caleg PAN Maluku Tengah

22 Maret 2024 10:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menerima gugatan sengketa pemilu 2024 dari unsur calon legislatif. Yang pertama menggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari caleg PAN dapil Maluku Tengah.
ADVERTISEMENT
Pendaftaran tersebut teregistrasi di laman MK pada Kamis (21/3) pukul 22.27 WIB. Dengan tanda terima nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
"Pokok perkara: perselisihan hasil pemilihan umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Dapil Maluku Tengah 3 Tahun 2024," demikian tertulis di laman MK dikutip Jumat (22/3).
Adapun pemohon yakni caleg atas nama Nurmiati La Abusaleh. Belum dijelaskan lebih jauh soal gugatan dari Nurmiati tersebut. KPU adalah pihak termohon.
Berkas permohonan Nurmiati tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ilustrasi KPU. Foto: Shutterstock
Ini menjadi gugatan PHPU kedua yang diterima oleh MK. Yang pertama, diterima dari capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota Legislatif dari Pemilu Tahun 2024 terhitung sejak Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB.
Keputusan itu berdasarkan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilpres (PMK 5/2023).
"Dengan telah diumumkannya rekapitulasi hasil pemilihan anggota DPR; DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD secara nasional yang dihitung sejak penetapannya pada pukul 22.19 WIB. Maka, bagi parpol peserta pemilu termasuk anggota legislatif yang mau mengajukan permohonan sudah boleh mengajukan sengketa ke MK dengan batas waktu maksimalnya 3 x 24 jam,” kata Saldi di depan Ruang Media Center, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Rabu (20/3) malam.
ADVERTISEMENT