MK Tetap Putuskan Jaksa Tak Bisa Lakukan PK

26 September 2024 14:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materi Pasal 30C Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Gugatan ini terkait kewenangan Jaksa dalam mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
ADVERTISEMENT
"Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 63/PUU-XXII/2024 yang dihadiri seluruh hakim konstitusi pada Kamis (26/9) dikutip dari laman MK.
Permohonan ini diajukan Jaksa Jovi Andrea Bachtiar (Pemohon I) bersama Hartati (Pemohon II), seorang ibu rumah tangga (IRT).
Pada pokoknya, para Pemohon mempersoalkan kewenangan jaksa untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dalam Pasal 30C huruf h UU 11/2021 yang telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui Putusan MK Nomor 20/PUU-XXI/2023.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menjelaskan penambahan objek permohonan Pasal 54 UU MK dalam perbaikan permohonan tidak memiliki keterkaitan dengan substansi norma yang dimohonkan.
ADVERTISEMENT
Karena, lanjut Enny, norma yang dimohonkan berkaitan dengan kewenangan Mahkamah untuk meminta keterangan pihak-pihak yang dianggap memiliki urgensi dan relevansi dalam perkara pengujian undang-undang.
“Karena itu, penambahan objek permohonan Pasal 54 UU MK haruslah dikesampingkan karena hal tersebut berkaitan dengan ketidakterpenuhan syarat formil dalam pengajuan permohonan di Mahkamah Konstitusi, sehingga Mahkamah tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut terhadap pengujian norma a quo,” kata Enny.
Ilustrasi jaksa. Foto: kejaksaan.go.id
Sebelumnya, melalui putusan Nomor 20/PUU-XXI/2023, MK menegaskan bahwa penambahan kewenangan tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah menjelaskan dengan disisipkannya Pasal 30C huruf h UU 11/2021 telah menambah kewenangan kejaksaan, yaitu kewenangan untuk mengajukan PK. Hal itu tanpa disertai dengan penjelasan yang jelas tentang substansi dari pemberian kewenangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Mahkamah menilai penambahan kewenangan tersebut bukan hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum, namun juga akan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa khususnya dalam hal pengajuan PK terhadap perkara yang telah dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Hingga saat ini, Mahkamah belum menemukan alasan konstitusional yang kuat dan mendasar untuk mengubah putusan tersebut. Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan pengujian Pasal 30C huruf h UU 11/2021 adalah tidak beralasan menurut hukum.