MK: TNI-Polri yang Ingin Jadi Penjabat Kepala Daerah Pensiun Dulu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah

Ketentuan mengenai Penjabat kepala daerah dalam UU Pilkada digugat ke Mahkamah Konstitusi. (MK). Poin yang dipermasalahkan ialah bagaimana pengisian Penjabat yang ditunjuk menggantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang habis masa jabatannya.

Para Penggugat mempermasalahkan Pasal 201 ayat (10) UU Nomor 10/2016 yang berbunyi: “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi Madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Mereka menilai pasal dalam UU Pilkada tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Dalam gugatan, mereka meminta MK untuk menafsirkan pasal itu yakni agar pengisian jabatan kepala daerah yang berakhir tahun 2022 dan tahun 2023 diisi oleh kepala daerah terpilih yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan tahun 2023 menjadi Penjabat kepala daerah. Supaya kebijakan di daerah dapat terus dilaksanakan sesuai dengan RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) daerah dan Penjabat yang bersangkutan dapat mempersiapkan pilkada serentak 2024.

Namun, MK menilai ketentuan dalam Pasal 201 ayat (10) UU Pilkada tersebut sudah sesuai dengan konstitusi. Gugatan tersebut ditolak.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," bunyi putusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, dikutip dari situs MK, Kamis (21/4).

Namun demikian, dalam putusannya, MK juga turut mempertimbangkan sejumlah hal dalam pengisian Penjabat kepala daerah. Yakni ketentuan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya untuk jabatan gubernur dan pejabat pimpinan tinggi pratama untuk jabatan bupati/wali kota.

MK merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 (UU ASN) bahwa Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN dan Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002).

"Jika merujuk pada ketentuan Pasal 47 UU 34/2004 ditentukan pada pokoknya prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," bunyi pertimbangan MK.

Ilustrasi anggota TNI AD Foto: ANTARA FOTO/Rahmad

Namun ada pula jabatan yang diperbolehkan untuk prajurit TNI aktif. Yakni jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Meski demikian, pengisian jabatan-jabatan tersebut harus didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.

Sementara untuk anggota polisi, MK merujuk ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002. Bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Frasa “Jabatan di luar kepolisian" dimaksud adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kepala Polri.

Ilustrasi polisi Foto: Aprilandika Hendra/kumparan

Menurut MK, ketentuan ini sejalan dengan UU ASN yang membuka peluang bagi kalangan non-PNS untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya tertentu sepanjang dengan persetujuan Presiden dan pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

Selain itu, UU ASN juga dinilai membuka peluang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.

"Jabatan Pimpinan Tinggi dimaksud dapat Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama," bunyi pertimbangan MK.

"Artinya, sepanjang seseorang sedang menjabat sebagai Pimpinan Tinggi Madya atau Pimpinan Tinggi Pratama, yang bersangkutan dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah," sambung pertimbangan itu.

Menurut MK, UU ASN juga sudah mengatur soal fungsi berkenaan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi tersebut, yakni:

1) memimpin dan memotivasi setiap pegawai ASN pada instansi pemerintah melalui kepeloporan dalam bidang keahlian profesional, analisis dan rekomendasi kebijakan, dan kepemimpinan manajemen;

2) pengembangan kerja sama dengan instansi lain; dan

3) keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN.

"Artinya, pejabat pimpinan tinggi madya yang diangkat sebagai penjabat gubernur dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang diangkat sebagai penjabat bupati/wali kota harus dapat menjalankan amanat fungsi tersebut dalam lingkup jabatannya, termasuk ketika diangkat sebagai penjabat gubernur/bupati/wali kota, agar roda penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan sebagaimana mestinya," bunyi pertimbangan MK.

Selain itu, Penjabat kepala daerah, sebagai bagian dari jabatan ASN, terikat pada asas-asas ASN dalam menjalankan fungsinya. Salah satunya adalah asas netralitas yakni setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Penjabat pun bertanggung jawab menjamin terjaganya netralitas ASN tersebut.

"Bahwa dari semua hal tersebut di atas hal yang sangat penting untuk diperhatikan dalam pengangkatan penjabat kepala daerah yang akan mengisi kekosongan posisi gubernur/bupati/wali kota adalah tidak boleh mengangkat penjabat yang tidak memiliki pemahaman utuh terhadap ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemahaman terhadap politik nasional yang baik," bunyi pertimbangan MK.

MK menilai bahwa seorang yang akan mengisi jabatan Penjabat juga harus memiliki kompetensi manajerial pemerintahan yang baik. Sehingga dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan daerah sementara dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat di daerahnya masing-masing.

"Sehingga masyarakat dapat mengapresiasi kepemimpinan penjabat tersebut meskipun kepemimpinannya hanya sementara," bunyi pertimbangan MK.

"Terlebih lagi, penjabat gubernur/bupati/wali kota harus dapat bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," sambung pertimbangan tersebut.

Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa dalam proses mengangkat

Penjabat kepala daerah, pemerintah terlebih dahulu harus membuat pemetaan kondisi riil masing-masing daerah dan kebutuhan Penjabat kepala daerah yang memenuhi syarat serta memerhatikan kepentingan daerah dan dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang.

"Sehingga, dengan demikian akan menghasilkan para Penjabat Daerah yang berkualitas dalam memimpin daerahnya masing-masing untuk waktu sementara sampai adanya kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif berdasarkan hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024," bunyi pertimbangan MK.