MK Tolak 3 Gugatan Perppu Cipta Kerja

2 Oktober 2023 20:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2022 terkait Cipta Kerja. Perppu tersebut sudah disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Total ada 3 gugatan yang ditolak MK. Termasuk permohonan yang diajukan oleh sejumlah organisasi buruh.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan sebagaimana disiarkan di kanal YouTube MK, Senin (2/10).
MK menyatakan proses pembentukan UU 6/2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, UU 6/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sejumlah dalil para Pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum. Termasuk mengenai syarat ada kegentingan yang memaksa dalam pembuatan Perppu serta mengenai minim partisipasi publik dalam pembentukannya.
Perihal kuorum anggota DPR saat mengesahkan Perppu jadi UU pun sempat dipermasalahkan pemohon. Namun, MK menyatakan pengesahan dalam sidang paripurna itu sudah memenuhi kuorum.
Dalam putusan ini, empat majelis hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Keempatnya ialah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo.
ADVERTISEMENT