Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terdapat 7 perkara gugatan UU KPK yang diputus MK. Salah satunya perkara nomor 79/PUU-XVII/2019. Gugatan tersebut diajukan 3 pimpinan KPK periode 2015-2019 yakni Agus Rahardjo, Laode Syarif, dan Saut Situmorang serta beberapa pegiat antikorupsi.
Agus Rahardjo dkk menggugat secara formil dan meminta MK membatalkan UU KPK hasil revisi (UU 19/2019). Sebab proses revisi UU KPK tak sesuai prosedur.
MK pun telah membaca gugatan, memeriksa saksi-ahli, serta meminta keterangan dari berbagai pihak seperti presiden, DPR, dan pimpinan serta Dewas KPK.
Dalam putusannya, MK menolak gugatan formil tersebut dan UU KPK hasil revisi tetap sah. MK menilai proses revisi UU KPK sudah sesuai prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di ruang sidang, Jakarta, Selasa (4/5).
ADVERTISEMENT
MK menilai revisi UU KPK konstitusional. Sebab revisi UU KPK telah terdaftar dalam prolegnas 2015-2019 dan beberapa kali terdaftar dalam prolegnas prioritas.
Sebelumnya dalam gugatan formil, Agus dkk menilai proses pembahasan revisi UU KPK berlangsung kilat dan terburu-buru.
Terlebih, tidak terpenuhinya kuorum saat rapat paripurna DPR untuk mengesahkan revisi UU KPK pada 17 September 2019.
Sehingga Agus cs menilai banyak cacat formil dan ketidakjelasan dalam UU KPK hasil revisi itu. Kini gugatan tersebut telah dikabulkan MK dan UU KPK hasil revisi batal.