Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
MK Tolak Gugatan Alex Marwata soal Larangan Bertemu Pihak Berperkara
3 Januari 2025 10:44 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan eks Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menguji Pasal 36 huruf a UU KPK.
ADVERTISEMENT
Pasal itu mengatur larangan bagi komisioner KPK dalam mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara di KPK dengan alasan apa pun.
Permohonan uji materi itu dilayangkan oleh Alex selaku Pemohon I bersama dengan dua orang pegawai KPK. Mereka adalah: Lies Kartika Sari selaku auditor muda KPK (Pemohon II) dan Maria Fransiska selaku pelaksana pada unit sekretaris pimpinan KPK (Pemohon III).
"Mengadili, menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusannya, di Gedung MK, Jakarta, dikutip Jumat (3/1).
Dalam gugatannya, Alex menyebut bahwa keberadaan pasal tersebut telah membawa diskriminasi bagi insan KPK dibandingkan dengan aparat penegak hukum lainnya saat menerima kunjungan masyarakat atau pihak-pihak yang terkait dengan kasus yang tengah ditangani.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Alex juga menilai ketidakjelasan norma dalam pasal tersebut. Ketidakjelasan itu lantaran adanya batasan yang tidak pasti di dalam normal Pasal 36 huruf a UU KPK. Selain itu, juga banyak kejanggalan di norma Pasal yang dimaksud.
Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak ada diskriminasi dalam aturan tersebut. Menurut MK, aturan KPK itu tidak dapat disamaratakan dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Artinya, meskipun sesama lembaga penegak hukum antara KPK dengan lembaga lainnya, namun antara lembaga hukum yang satu dengan lainnya memiliki karakter yang berbeda, karena masing-masing tidak dapat dipisahkan dengan sifat kelembagaan yang memiliki etika profesi bagi pelaksana aparat penegak hukumnya," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangannya.
Hakim Arief menekankan bahwa larangan yang diterapkan kepada pimpinan KPK memang lebih ketat dibandingkan dengan aparat penegak hukum lain. Hal itu lantaran kewenangan yang diberikan kepada KPK lebih khusus dan bersifat luar biasa.
ADVERTISEMENT
"Namun demikian, apa pun perbedaannya pimpinan KPK sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum sebelumnya, larangan yang diberlakukan lebih ketat (strict) tidak dapat dipisahkan dari sifat kelembagaannya yang diberi kewenangan yang lebih khusus dan 'luar biasa' dibandingkan dengan lembaga penegak hukum yang lain," tutur Hakim Arief.
"Oleh karena itu, berkenaan dengan hal ini, tidak dapat dibenarkan dalil Pemohon l yang berpendapat bahwa terhadap hal tersebut sama halnya memperlakukan pimpinan KPK secara diskriminatif," jelasnya.
Hakim Arief juga menegaskan bahwa adanya perbedaan larangan bagi pimpinan KPK dengan aparat penegak hukum lainnya merupakan sebuah keniscayaan.
Dalam pertimbangan itu, Hakim Arief menekankan bahwa adanya perbedaan larangan terhadap pimpinan lembaga tergantung kepada karakteristik, tugas pokok, dan fungsi masing-masing lembaga.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, berdasarkan kutipan pertimbangan hukum putusan di atas, diskriminasi baru dapat dikatakan ada jika terdapat perlakuan yang berbeda tanpa adanya alasan yang masuk akal (reasonable ground) guna membuat perbedaan itu," ucap Hakim Arief.
"Terlebih, diskriminasi itu adalah memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang sama, dan sebaliknya bukan diskriminasi jika memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang memang berbeda," imbuh dia.
MK pun menilai dalil permohonan Alex mengenai pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan bersifat diskriminatif tidak beralasan menurut hukum. MK juga berpandangan jika pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, telah ternyata norma Pasal 36 huruf a UU KPK memberikan kepastian hukum yang adil dan tidak diskriminatif, sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan 28I ayat (2) UUD 1945, bukan sebagaimana didalilkan oleh Pemohon I," ucap Hakim Arief.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian, dalil Pemohon I adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," pungkasnya.
Adapun dalam gugatan bersama dengan pegawai KPK itu, para Pemohon juga menggugat Pasal 37. Dalam gugatannya, disebut bahwa penerapan Pasal 36 kolektif dengan Pasal 37 juga menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon II dan Pemohon III selaku pegawai KPK.
Menurut Alex, dua pasal itu dinilai jadi alat untuk mengkriminalisasi insan KPK.
"Apa urgensinya? Pasal itu bagi kami (pimpinan dan pegawai) bisa dijadikan alat untuk mengkriminalisasi pimpinan dan pegawai KPK," ujar Alex kepada wartawan, Kamis (7/11) lalu.
Akan tetapi, dalam putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II dan Pemohon III tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan Pemohon II dan Pemohon III tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya.
ADVERTISEMENT