Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
MK Tolak Gugatan Perkuat Syarat Usia Hakim MK 55 Tahun, Anwar Usman Absen
29 November 2023 12:06 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan oleh Dosen dari Fakultas Hukum UMI Makassar, Fahri Bachmid, terkait uji materi UU MK. Gugatan ini terkait dengan syarat usia Hakim MK.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Hakim MK Suhartoyo, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/11).
Dalam permohonannya, Fahri menguji materi Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK. Pasal tersebut mengatur seorang yang ingin menjadi hakim MK harus berumur paling rendah 55 tahun. Dia ingin menguatkan pasal tersebut sehingga pembentuk undang-undang tidak bisa sewenang-wenang mengganti syarat batas umur pimpinan MK.
Hal itu berangkat dari Fahri yang menilai, permohonan UU 7/2020 diundangkan pada tanggal 28 September 2020 dan baru berjalan 3 tahun, pembentuk UU sudah akan mengubah kembali syarat minimal usia untuk menjadi hakim konstitusi.
"Dalam batas penalaran yang wajar semakin menguatkan pandangan perihal tidak ada ukuran yang jelas dalam menentukan syarat minimal usia untuk menjadi hakim konstitusi. Hal demikian, tambah pemohon, dapat menjadi upaya politik bagi kepentingan pembentuk UU atas lembaga negara tersebut," kata hakim MK.
ADVERTISEMENT
Sehingga, dia meminta Pasal 15 ayat (2) huruf D UU 7/2020 yang mengatur syarat usia minimal untuk menjadi hakim konstitusi adalah 55 tahun dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 apabila dimaknai 'selain dari yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo'.
Pertimbangan MK Tolak Gugatan
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, seandainya petitum Fahri dikabulkan pun tidak akan mengubah esensi atau makna apa pun norma a quo. Begitu pula sebaliknya apabila tidak dikabulkan oleh Mahkamah dengan sendirinya tidak akan mengubah esensi atau makna norma pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020.
Meski, mahkamah menyebut dapat memahami kekhawatiran pemohon karena sering diubahnya syarat usia minimal menjadi Hakim Konstitusi.
Sehingga menempatkan pemohon yang berkeinginan menjadi hakim konstitusi dalam kondisi ketidakpastian terutama mengenai kapan pemohon memenuhi syarat untuk mengajukan diri menjadi calon hakim konstitusi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, perubahan syarat usia demikian juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pemohon jikalau pemohon kelak terpilih menjadi hakim konstitusi, yaitu di tengah masa jabatan potensial akan tidak memenuhi syarat usia minimal karena ada perubahan aturan berupa kenaikan syarat usia minimal.
"Terkait dengan hal demikian, penting untuk menegaskan bahwa mahkamah tidak ingin terjebak dalam conflict of interest dalam memutus perkara a quo," kata Saldi.
Dia juga menegaskan, baik usia minimal maupun usia maksimal merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) atau wilayah pembentuk UU untuk menentukannya.
"Mahkamah menilai secara umum perubahan UU merupakan suatu yang wajar karena hukum memang dituntut untuk selalu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman," kata dia.
Di sisi lain, jika benar DPR dan Presiden akan ubah syarat umur syarat capres-cawapres, Saldi menegaskan bahwa hal itu dapat dilakukan sepanjang tidak merugikan hakim konstitusi yang tengah menjabat.
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut, diambil oleh delapan hakim MK minus Anwar usman. Meski, dia tetap hadir dalam saat pembacaan putusan.