Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
MK Tolak Gugatan Pilgub Papua Pegunungan: Meski Demikian, Kami Apresiasi
5 Februari 2025 11:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MK menolak untuk melanjutkan perkara nomor 302/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pilgub Papua Pegunungan yang diajukan oleh Lembaga Pemantau Pemilu Yayasan Citta Loka Taru (Lokataru).
ADVERTISEMENT
MK menolak permohonan tersebut lantaran Pemohon yang dalam hal ini diajukan oleh Delpedro Marhaen Rismansyah bukan sebagai peserta Pilkada 2024.
"Ternyata pemohon bukan merupakan pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan Tahun 2024 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 3 UU 8/2015 dan Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016," kata Hakim MK, Ridwan Mansyur di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2).
Ridwan mengatakan, Pilgub Papua Pegunungan hanya diikuti oleh satu pasangan calon saja. Oleh karena itu, MK tidak bisa memberikan kedudukan hukum Pemohon.
"Dengan demikian, Pemohon tidak memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," ucapnya.
Meski begitu, MK turut mengapresiasi gugatan yang dilayangkan oleh yayasan tersebut. Menurutnya, Pemohon memiliki semangat untuk membangun demokrasi lebih baik.
ADVERTISEMENT
"Meskipun demikian, Mahkamah mengapresiasi niat dan ikhtiar dari Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo sebagai bentuk perhatian dan concern terhadap perkembangan demokrasi bagi masyarakat di Provinsi Papua Pegunungan," ujarnya.
Pembacaan permohonan Pemohon pada perkara tersebut sudah dibacakan pada Rabu (15/1).
Dalam penyampaian pokok Permohonannya, Delpedro mengungkapkan terjadinya pemungutan suara ulang (PSU) di 70 TPS di Provinsi Papua Pegunungan. Beberapa TPS tersebut di antaranya adalah 40 TPS di Kabupaten Yalimo, 12 TPS di Kabupaten Tolikara, dan 18 TPS di Kabupaten Lanny Jaya.
“Ini didasarkan oleh adanya kesalahpahaman antara sistem Pilkada yang dilakukan, yaitu sistem Pilkada terkait dengan noken dan juga bukan noken,” ujar Delpedro.
Delpedro menilai KPU Provinsi Papua Pegunungan (Termohon) tidak memiliki kapasitas secara lengkap terkait dengan Pilkada yang akan dilakukan di Papua Pegunungan.
Selain itu, Delpedro menilai Termohon gagal dalam menjalankan tugas secara profesional dan tidak memberikan kepastian hukum karena penyelenggaraan PSU tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dalam hal ini adalah Pasal 79 PKPU 17/2024.
ADVERTISEMENT
Sehingga Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mengulang tahapan penyelenggaraan Pilkada, yaitu pengumuman pendaftaran Paslon sampai dengan penetapan calon terpilih pada Pilgub Provinsi Papua Pegunungan 2024. Hal itu disampaikan oleh Delpedro saat pembacaan petitum.