MK Tolak Gugatan soal Batas Usia Kerja

1 Agustus 2024 13:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait UU Ketenagakerjaan mengenai diskriminasi umur dalam syarat bekerja. Gugatan itu dilayangkan oleh pemuda asal Bekasi bernama Leonardo Olefins Hamonangan.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, MK menilai bahwa syarat usia dalam lowongan pekerjaan bukan merupakan diskriminasi.
Permohonan ini terkait uji materi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Pasal tersebut berbunyi:
"Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja."
MK menolak gugatan yang diajukan oleh Leonardo tersebut. Putusan diketok MK dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/7).
"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," bunyi putusan dikutip dari situs MK, Kamis (1/8).
Dalam pertimbangan hukum, MK menjelaskan bahwa hak asasi manusia dikatakan sebagai tindakan diskriminatif apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik. Dengan kata lain, batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan tidak terkait dengan batasan diskriminasi.
ADVERTISEMENT
“Sehingga menurut Mahkamah tidak terkait dengan diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Namun, MK menyatakan bahwa dalam penempatan tenaga kerja harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja. Pada saat yang bersamaan, harus pula mempertimbangkan kebutuhan dunia usaha yang dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.
Untuk mendukung hal tersebut, maka penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi. Selain itu, juga harus menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
Menurut MK, pemberi kerja yang menentukan syarat tertentu seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan bukanlah merupakan tindakan diskriminatif.
ADVERTISEMENT
“Terlebih, pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah tegas dinyatakan dalam Pasal 5 UU 13/2003,” ujar Arief.
Dalam putusan ini, Hakim Guntur Hamzah menyatakan beda pendapat. Dia berpendapat bahwa MK seharusnya dapat mengabulkan sebagian permohonan tersebut.
Dalam pertimbangannya, Guntur merujuk bahwa UU 13/2002 maupun Konvensi International Labour Organization (ILO) tidak mengatur soal batas maksimum seseorang boleh bekerja.
Namun secara faktual, pemberi kerja dinilai kerap menerapkan syarat pekerjaan yang justru membatasi para pencari kerja yang masih berada dalam rentang usia produktif.
Pembatasan syarat pekerjaan yang paling sering dijumpai adalah batasan syarat usia, dan “berpenampilan menarik”.
“Menurut saya, syarat a quo adalah bentuk dari syarat diskriminatif dalam lowongan pekerjaan,” ujar Guntur.
ADVERTISEMENT