Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
MK Tolak Gugatan Syarat TOEFL Dihapus untuk Pencari Kerja: Bukan Diskriminasi
3 Januari 2025 16:42 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait penghapusan syarat Test of English as Foreign Language (TOEFL) untuk tes CPNS ataupun mencari pekerjaan di perusahaan swasta yang ada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Gugatan itu didaftarkan oleh seorang warga Medan bernama Hanter Oriko Siregar yang mengajukan uji materi UU Ketenagakerjaan dan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemohon merasa persyaratan yang mewajibkan adanya tes TOEFL saat mengikuti tes CPNS di sejumlah lembaga telah merugikannya secara konstitusional.
Akan tetapi, dalam putusannya, MK menolak gugatan itu karena menilai syarat TOEFL bukan merupakan bentuk diskriminasi.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusannya, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/1).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa adanya persyaratan TOEFL itu merupakan bentuk pengembangan diri alih-alih sebagai bentuk diskriminasi dalam mencari pekerjaan.
"Persyaratan khusus untuk suatu pekerjaan tidak serta merta dianggap sebagai suatu bentuk diskriminasi. Sehingga, dengan adanya suatu persyaratan khusus yang diberikan oleh suatu instansi baik instansi pemerintah maupun swasta dalam rangka mendapatkan kesempatan yang sama dalam pekerjaan dan disertai alasan yang masuk akal (reasonable ground), maka upaya dimaksud bukanlah merupakan suatu bentuk diskriminasi," ucap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangannya.
ADVERTISEMENT
MK juga menyinggung aturan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga telah mengatur batasan yang harus dilakukan dalam penempatan tenaga kerja di sektor swasta, yakni berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi, serta sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan.
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah telah ternyata secara jelas batasan yang telah ditentukan dalam proses pengisian kebutuhan tenaga kerja baik sektor swasta maupun sektor publik," tutur Hakim Guntur.
"Sehingga, tidak terdapat adanya potensi bagi instansi pemerintah dan swasta untuk membuat aturan dan persyaratan yang sewenang-wenang dan bersifat diskriminatif dalam proses pengisian kebutuhan tenaga kerja sebagaimana dalil yang dimohonkan oleh Pemohon," imbuhnya.
Selain itu, MK berpandangan bahwa dengan adanya syarat pengisian kebutuhan tenaga kerja misalnya dengan penguasaan kemampuan bahasa asing, telah sesuai dengan prinsip minimum degree of maturity and experience.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya, Hanter Oriko mengaku selalu gagal dalam 4 kali percobaan tes TOEFL sebagai syarat mutlak pendaftaran CPNS. Selama percobaan itu, ia menyebut hanya mendapat skor maksimal 370. Sehingga, ia gagal mendaftar ke instansi yang dituju saat tes CPNS.
Terkait hal itu, MK menyadari hal yang menjadi kekhawatiran Pemohon yang mencoba berusaha mengikuti ujian TOEFL, tetapi belum mendapatkan hasil yang sesuai setiap percobaannya.
"Terhadap hal tersebut, pemerintah sebenarnya telah memberikan program bagi pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan atau pekerja buruh," kata Hakim Guntur.
Dengan pertimbangannya itu, MK pun menegaskan bahwa dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Menurut Mahkamah telah ternyata norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 dan Pasal 37 UU 20/2023 tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon," ucap Hakim Guntur.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian, permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," pungkasnya.
Adapun dalam gugatan itu, Hanter Oriko menyatakan bahwa keberadaan Pasal 35 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN tidak memberikan batasan hukum yang jelas serta kaidah hukum yang konkret dan menyebabkan ketidakpastian hukum.
Terkait dengan gugatan syarat tes TOEFL untuk mencari kerja itu, ia menjelaskan bahwa dirinya hanya ingin melamar pekerjaan sesuai dengan kemampuan dan jurusan yang dipilihnya saat menempuh pendidikan alih-alih menjadi penerjemah.
Oleh karena itu, ia merasa pemberlakuan syarat itu justru diskriminasi dan melanggar hak asasi manusia. Hanter Oriko pun menekankan bahwa setiap lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta yang berkedudukan di Indonesia sejatinya wajib menjunjung tinggi bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.
ADVERTISEMENT
Kendati menggugat terkait syarat tes TOEFL untuk mencari pekerjaan tersebut, Pemohon juga secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak anti terhadap bahasa asing.
Menurutnya, instansi pemerintah atau perusahaan swasta yang menerapkan syarat tes bahasa asing itu justru tidak bijak menjadikannya sebagai syarat utama bagi pencari kerja. Padahal, kedudukannya berada di wilayah Indonesia.