Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
MK Tolak Opsi Kotak Kosong di Seluruh Daerah: Hanya untuk Pilkada Calon Tunggal
14 November 2024 14:33 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang meminta agar opsi kotak kosong dalam pilkada diterapkan di seluruh daerah Indonesia. Menurut MK, kolom kotak kosong itu hanya bisa diterapkan untuk Pilkada dengan calon tunggal saja.
ADVERTISEMENT
Hal itu termuat dalam putusan MK dalam amar Putusan Nomor 125/PUU-XXII/2024. Para Pemohon perkara ini adalah Heriyanto (Pemohon I), Ramdansyah (Pemohon II), dan Raziv Barokah (Pemohon III).
MK berpendapat ketentuan norma Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1) UU 1/2015 tentang Pilkada serta Pasal 94 UU 8/2015 dan Pasal 10 ayat (3) UU 2/2024 tentang Provinsi DKJ sebagaimana dipersoalkan oleh para Pemohon tidak melanggar prinsip kedaulatan rakyat, prinsip negara hukum, prinsip pilkada yang demokratis, prinsip pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, tidak pula menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak melanggar hak mengeluarkan pendapat, tidak melanggar hak kemerdekaan pikiran, dan tidak bersifat diskriminatif sebagaimana didalilkan para Pemohon. Oleh karenanya pasal-pasal tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
ADVERTISEMENT
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa "blank vote" atau kotak kosong dalam calon tunggal menjadi sebuah pilihan meskipun bukan merupakan pilihan yang ideal karena menghilangkan makna kompetisi dan kontestasi dalam pengertian yang sesungguhnya.
Kotak kosong pada pemilihan dengan calon tunggal di Indonesia adalah jalan keluar terakhir demi menyelamatkan hak memilih warga negara yang terancam tidak dapat dipenuhi. Hal yang harus diutamakan adalah pemilihan dengan kompetisi yang sehat dengan lebih dari satu pasangan calon.
"Dengan tidak adanya pilihan ‘blank vote’ dalam pemilihan kepala daerah dengan lebih dari satu pasangan calon tidak mengurangi hak memilih para Pemohon. Para Pemohon adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, sehingga jelas memiliki hak pilih yang tidak dapat dihalangi. Tidak ada hak pilih yang hilang atau terganggu dengan tidak adanya ‘blank vote’ pada pemilihan kepala daerah dengan lebih dari satu pasangan calon. Namun akan berbeda jika ‘blank vote’ tidak ada pada pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal, yang tanpa ‘blank vote’ maka pemilihan akan ditunda sa pemilihan berikutnya, sehingga tidak ada kontestasi yang dikehendaki sebagai sebuah sistem pemilihan,” papar Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Kamis (14/11.
ADVERTISEMENT
Selain itu, menurut MK, memilih dan dipilih bukan merupakan kewajiban. Sehingga bagi pemilih yang menganggap tidak ada pasangan calon yang sesuai kehendaknya, tidak dapat dipaksakan untuk tetap memilih apalagi sampai dikenakan sanksi jika tidak memilih.
“Menurut Mahkamah, terlepas dari benar atau tidaknya ihwal kartel politik yang menyebabkan persoalan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon, persoalan demikian terletak pada awal tahap pemilihan yaitu pada proses penjaringan calon, yang seharusnya diselesaikan dengan memperbaiki proses pencalonan. Karena proses pencalonan bukan hanya tentang partai politik yang memiliki strategi dan manuver tertentu untuk mencapai tujuannya, namun juga terkait dengan figur/tokoh yang memiliki keinginan untuk maju dan memimpin daerah,” ucap Suhartoyo.
Sementara itu, MK menilai posita dan petitum permohonan para Pemohon terkait Pasal 107 ayat (1), Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada dan Pasal 10 ayat (2) UU 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur). Ketidakjelasan demikian berakibat permohonan para Pemohon terhadap kedua norma a quo tidak memenuhi syarat formal permohonan yang diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 3 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT