MK Tolak Permintaan BW untuk Surati LPSK Minta Perlindungan Saksi

18 Juni 2019 17:49 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, meminta kepada hakim MK untuk membuat surat permintaan perlindungan saksi ke LPSK. Menurutnya, saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh pihaknya mendapatkan ancaman dari sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, MK perlu menjamin perlindungan terhadap saksi. Sehingga ia meminta MK untuk mengajukan surat perlindungan saksi.
"Apakah kami diperkenankan untuk membuat surat dan menjelaskan siapa yang mendapat ancaman? Kalau ancaman terjadi, siapa yang tanggung jawab? Jadi kalau memang itu tuntutannya, kami akan jelaskan, tapi tak akan kami jelaskan ke publik," kata Bambang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Tim kuasa hukum BPN selaku pemohon pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Bambang juga mengusulkan agar para saksi itu datang dan menghadap Ketua MK secara langsung untuk diperiksa apakah benar mendapatkan ancaman. Sebab menurutnya, ancaman ini tidak bisa dipandang sebelah mata karena menyangkut nyawa seseorang.
"Kalau perlu dikirim sendiri untuk bertemu silakan. Jadi kalau memang kami harus jelaskan, baik (akan dijelaskan). Tapi kami tidak akan ke publik tapi kepada pimpinan, bukan ke pihak terkait. Tapi jangan dikorek-korek jadi sesuatu yang drama. Jangan permaiankan nyawa orang," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Menanggapi pernyataan Bambang, Hakim Konstitusi, Suhartoyo skembali menegaskan tidak bisa memenuhi apa yang diminta oleh tim Prabowo-Sandi. Menurutnya, MK hanya bisa memberikan perlindungan terbatas di area persidangan. Selain itu, LPSK menurut undang-undang hanya bisa melindungi saksi kasus pidana, sidang di MK tidak masuk wilayah pidana.
"Ada beberapa poin yang mahkamah tak bisa penuhi. Ancaman bisa datang ketika sudah pulang, kemungkinan bisa. Tapi sebatas apapun, mahkamah tak bisa memberikan perlindungan kecuali di area sidang ini. Jadi sudah tidak ada yang perlu dipersoalkan lagi," tegas Suhartoyo.
Tim kuasa hukum BPN selaku pemohon pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Hakim MK lainnya, Sadli Isra, bahkan mengusulkan agar pada sidang selanjutnya mereka dapat bertanya langsung kepada saksi dan ahli apakah mereka benar-benar mendapatkan ancaman. Dengan cara demikian, menurutnya, akan menghilangkan prasangka yang tidak baik terkait keamanan saksi dan ahli.
ADVERTISEMENT
"Besok ahli-ahli dan saksi kita tanya saja apakah merasa terancam atau ada yang mengancam. Jadi besok menjadi sangat terbuka, tidak ada syak wasangka. Kita dalam ruangan sidang ini berkewajiban menciptakan suasana teduh, karena kitalah yang akan mengalirkan energi teduh ke ruang sidang ini. Ini perlu disampaikan ke semua pihak," pungkasnya.