MK Tunggu Gugatan Sengketa Pilpres Hingga Jumat Pukul 24.00 WIB
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menutup pendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2019 hari ini, Jumat (24/5), pukul 24.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, tidak ada mekanisme perbaikan gugatan khusus untuk pilpres. Namun, pemohon masih dimungkinkan untuk menambah berkas atau barang bukti dalam persidangan nanti.
"Tidak ada perbaikan kalau untuk pilpres. Dan itu berakhir masa tenggat waktu pengajuan permohonan nanti malam Jumat hari ini jam 24.00 WIB," jelas Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (24/5).
Ia menyampaikan permohonan gugatan sengketa pilpres akan mulai diregistrasi pada 11 Juni mendatang. Setelah itu, rencananya sidang pertama akan digelar 14 Juni 2019.
Fajar menyebut nantinya MK akan putuskan gugatan pilpres pada 28 Juni, atau terhitung 14 hari setelah gugatan diregistrasi.
"Ini pengajuan permohonan, tapi permohonan ini nanti akan diregistrasi 11 Juni. Permohonan itu berarti sudah menjadi perkara, kemudian sidang pendahuluan akan dilaksanakan 14 Juni, kemudian tanggal 17-21 Juni itu sidang pembuktian. Kemudian tanggal 28 memutus perselisihan hasil pilpres," jelasnya.
Sampai saat ini, MK belum mendapatkan informasi terkait rencana kedatangan pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang akan melayangkan gugatan hasil Pilpres 2019. Meski begitu, MK menyatakan siap melayani hingga batas waktu pukul 24.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada belum ada informasi terkait (BPN) datang jam berapa, oleh karena itu ya MK siap saja," tutupnya.
Rencananya, BPN Prabowo-Sandi akan mendaftarkan gugatan pilpres sekitar pukul 14.00 WIB. Pada Jumat pagi, Prabowo, Sandi, dan tim BPN sudah berkumpul di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Pusat, untuk menyiapkan gugatan mereka.
Sementara untuk pendaftaran gugatan Pileg 2019 sudah ditutup Jumat dini hari pukul 01.46 WIB.