Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
MK Ubah Aturan UU Pilkada, Kaesang Tak Cukup Umur untuk Maju Pilgub
20 Agustus 2024 13:22 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi mengubah aturan dalam UU Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah. Salah satunya adalah soal batas usia calon.
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menjelaskan dalam pertimbangan hukum Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 jelas menyatakan bahwa pemenuhan persyaratan usia minimal calon dihitung saat penetapan calon oleh KPU. Syarat minimal usia calon adalah 30 tahun.
Dalam aturan sebelumnya, usia calon dihitung saat pelantikan sebagai kepala daerah, bukan saat mendaftar dan ditetapkan oleh KPU.
"Kalau tidak memenuhi syarat saat penetapan paslon, maka tidak sah menurut MK," kata Titi dalam keterangannya, Selasa (20/8).
"Dengan demikian, jika ada cagub atau cawagub yang usianya belum 30 tahun saat penetapan paslon oleh KPU, maka menurut MK pencalonannya adalah tidak sah," imbuh Titi.
Jalan Kaesang tertutup di kontes Pilgub
Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya bicara nasib Ketum PSI yang juga putra Presiden Jokowi Kaesang Pangarep di Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
Dasco mengatakan, Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus sudah memiliki keputusan soal calon yang akan diusung di Pilgub Jakarta dan Jateng dan segera diumumkan.
"Nasib (Kaesang) maksudnya? Untuk Pilkada Jateng sudah putus, dan nanti juga akan diumumkan pada waktunya," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jumat (16/8).
Dasco tak menjawab tegas Kaesang diputuskan di Pilgub Jateng. Namun, ia memberikan sinyal kuat.
"Ya kira-kira begitu (Kaesang di Jateng)," ucap dia.
Selain itu, Partai NasDem juga sudah secara resmi memberi dukungan pada Ahmad Luthfi dan Kaesang Pangarep di Pilgub Jateng 2024. Keseriusan NasDem ini mereka tunjukkan dengan pemberian surat B1KWK, dari DPP NasDem kepada Ahmad Luthfi di NasDem Tower, Senin (19/8).
Namun, merujuk putusan MK yang baru, maka jalan Kaesang untuk maju Pilgub sudah tertutup. Sebab usia Kaesang belum memenuhi syarat minimal 30 tahun saat penetapan KPU.
ADVERTISEMENT
Kaesang lahir tanggal 25 Desember 1994. Sehingga saat penetapan KPU 22 September 2024 nanti, usia Kaesang belum genap 30 tahun.
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan mengenai batas usia dalam UU Pilkada. Namun, MK menegaskan kapan mulai berlakunya syarat batas usia tersebut.
Gugatan yang tercantum dalam nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fahrur Rozi, dan Mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.
Gugatan ini tak terlepas dari adanya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah. Dengan adanya putusan ini, seseorang bisa maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan sebagai kepala daerah.
Putusan itu kemudian dikaitkan dengan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Kaesang lahir di Solo, 25 Desember 1994. Artinya, saat penetapan calon kepala daerah, usia Kaesang masih 29 tahun, belum memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
Bagaimana dengan aturan yang sudah diubah lewat putusan MA?
Jadwal rekapitulasi KPU paling lambat dilakukan pada 16 Desember 2024. Setelah itu, masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi selama 14 hari.
Dengan itu saja, sudah melewati 25 Desember 2024. Artinya, bila terpilih, Kaesang sudah masuk usia 30 tahun sebelum pelantikan kepala daerah. Sebab, setelah putusan MK, KPU punya waktu paling lambat 3 hari untuk mengumumkan penetapan pasangan calon terpilih.
Bila merujuk pada aturan awal sebelum putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
Dalam putusannya, MA menyebut bahwa syarat usia tersebut mulai berlaku ketika pelantikan. Jadi, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
ADVERTISEMENT
Mereka mempersoalkan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Keduanya meminta MK untuk menegaskan bahwa “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon”. Namun, MK menilai aturan itu konstitusional.
"Mengadili, dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa (20/8).
Meski demikian, dalam pertimbangannya, MK menyinggung soal kapan mulai berlakunya batas usia minimum calon kepala daerah.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut bahwa norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 memang tidak mencantumkan secara eksplisit ihwal frasa “terhitung sejak penetapan pasangan calon”.
ADVERTISEMENT
Namun, MK menyebut bahwa semua pengaturan yang terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum, baik pemilihan calon anggota DPR/DPD/DPRD maupun pemilihan calon presiden dan wakil presiden tidak mencantumkan frasa dimaksud. Meski demikian, syarat batas usia itu selalu dihitung sejak penetapan calon.
"Sekalipun tidak mencantumkan secara eksplisit, secara historis, sistematis, praktik selama ini dan perbandingan dengan pemilihan lain, penentuan batas usia minimum menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah selalu dihitung atau menggunakan titik atau batas sejak penetapan calon," papar Saldi Isra.
Saldi menambahkan bahwa pengaturan mengenai syarat batas usia minimum calon kepala daerah tidak mengalami perubahan. Mulai berlakunya UU 22/2014 sampai dengan UU 10/2016, yaitu berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.
ADVERTISEMENT