MK Ubah UU ITE soal Pencemaran Nama dan Hoaks, Pakar: Sudah Tepat

30 April 2025 13:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pakar Pidana, Abdul Fickar Hadjar. Foto: Dokumentasi Pribadi/HO ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Pakar Pidana, Abdul Fickar Hadjar. Foto: Dokumentasi Pribadi/HO ANTARA
ADVERTISEMENT
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah sejumlah pasal dalam UU ITE sudah tepat.
ADVERTISEMENT
Fickar menjelaskan, salah satu pasal yang diubah mengatur soal pencemaran nama hanya bisa dialami oleh perseorangan. Tak berlaku untuk suatu lembaga negara atau sekelompok masyarakat.
"(Perubahan UU ITE) sangat tepat, karena keluhan atau apa pun terhadap sebuah lembaga pada dasarnya merupakan kritik agar pelayanan lembaga, terutama lembaga negara, lebih baik melayani masyarakatnya yang memang merupakan tugasnya," ujar Fickar saat dihubungi, Rabu (30/4).
Fickar juga menanggapi perubahan pasal yang mengatur pasal penyebaran berita bohong. Dalam putusannya, MK menyatakan pasal penyebaran berita bohong bisa diterapkan apabila terjadi kerusuhan secara fisik, bukan di ruang siber.
"Karena kerusuhan di ruang siber itu sebenarnya proses diskusi dalam kerangka pencarian kebenaran, terutama dengan kelembagaan. Jadi memang tidak tepat kerusuhan di ruang publik siber itu merupakan proses pendewasaan masyarakat," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar. Foto: law.ugm.ac.id
Senada dengan Fickar, pakar hukum Universitas Gadjah Mada, Fatahillah Akbar, juga setuju dengan putusan MK yang mengubah sejumlah pasal UU ITE.
"Sudah sangat tepat karena delik pencemaran yang sangat subjektif dan bersifat delik aduan maka hanya perorangan saja yang bisa merasa dirugikan," ujar Fatahillah.
Fatahillah justru mendorong perubahan pasal di UU ITE ini juga diperluas ke KUHP baru.
"Seharusnya hal ini diperluas untuk penghinaan lembaga di KUHP baru. Seharusnya pasal penghinaan lembaga dihapuskan," kata dia.
Ilustrasi pelanggaran UU ITE. Foto: Shutterstock
Sementara terkait unsur pasal membuat keonaran, Fatahillah juga sepakat bahwa berita bohong bisa ditindaklanjuti apabila menyebabkan kerusuhan secara fisik.
"Jadi tidak semua hoaks dapat dipidana. Hanya hoaks yang berakibat pada kerusuhan fisik. Pasal ini merupakan delik materiil yang akibatnya harus terjadi dan dapat dibuktikan," jelas Fatahillah.
ADVERTISEMENT