Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
MK Ungkap Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka & Tertutup
15 Juni 2023 12:50 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait gugatan terhadap sistem Pemilu. Gugatan ini dilayangkan oleh 6 orang yang menilai bahwa sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang, Hakim MK membacakan keterangan-keterangan pihak terkait dan juga pertimbangannya. Salah satu pertimbangan Hakim adalah mengenai kekurangan dan kelebihan sistem Pemilu daftar proporsional terbuka dan tertutup.
“Baik sistem proporsional dengan daftar terbuka maupun sistem proporsional dengan daftar tertutup baik itu keunggulan/kelebihan dan kekurangan/kelemahan masing-masing,” kata Hakim MK, Suhartoyo, di sidang putusan dengan nomor sidang 114/PUU-XX/2022 di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (15/6).
Berikut pertimbangan Hakim MK dalam hal kelebihan dan kekurangan untuk sistem proporsional terbuka.
Kelebihan:
ADVERTISEMENT
Kekurangan:
Hakim MK juga memberikan pandangannya terhadap kekurangan dan kelebihan sistem proporsional tertutup.
ADVERTISEMENT
Kelebihan:
ADVERTISEMENT
Kekurangan:
“Bahwa dengan demikian sistem proporsional dengan daftar terbuka maupun proporsional dengan daftar tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan masing masing adalah fakta yang tidak mungkin untuk dibantah,” ujar Suhartoyo.
“Kelebihan dan kelemahan tiap-tiap varian sistem pemilihan umum dimaksud hampir selalu berkaitan dengan erat dengan implikasi dan penerapannya dalam praktik penyelenggaraan pemilihan umum artinya apa pun bentuk sistem yang dipilih kelebihan dan kelemahan masing masing akan selalu menyertainya,” tandasnya.
Hari ini MK membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal uji materi sistem pemilu. Sidang pembacaan putusan sistem pemilu ini dihadiri oleh 8 hakim MK, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
ADVERTISEMENT
Permohonan perkara nomor 114/PUU-XIX/2022 diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nano Marijono.
Para Pemohon menguji Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terkait ketentuan sistem proporsional terbuka pada pemilu.
Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Rabu (23/11/2022) dan sidang terakhir digelar pada Selasa (23/5/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait.
Dalam perkara ini, MK telah menggelar sebanyak enam belas kali persidangan sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan. MK juga telah mendengar keterangan dari berbagai pihak mulai dari DPR, Presiden, serta sejumlah Pihak Terkait dan ahli.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, MK menolak permohonan tersebut. Dengan demikian, sistem pemilu tetap menganut proporsional terbuka.