Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
MK Ungkap Mekanisme Sidang Gugatan Pilpres 2024: Saksi dan Kuasa Hukum Dibatasi
24 Maret 2024 15:46 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjelaskan beberapa mekanisme sidang sengketa Pilpres 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Dari mulai aturan kuasa hukum yang boleh masuk ruang sidang hingga pembatasan saksi.
ADVERTISEMENT
“[pihak yang masuk sidang] dibatasi, itu. Masing-masing 10 untuk kuasa hukumnya, 2 prinsipal [capres-cawapres], 12,” kata Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (24/3).
Bila tak ada pihak prinsipal alias pihak pemohon utama, maka hanya disediakan 10 kursi masing-masing terkait: KPU, Bawaslu, dan pemohon.
Selain kuasa hukum yang boleh memasuki ruang sidang, saksi juga dibatasi. Suhartoyo belum menyebut detail berapa maksimal saksi yang diperbolehkan. Namun kata dia, tidak jauh-jauh dari batas tahun sebelumnya.
“Saksi dibatasi, tahun yang lalu 15 [saksi],” imbuhnya.
MK telah menerima dua permohonan sengketa Pilpres, dari pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
ADVERTISEMENT
Gugatan keduanya akan diregistrasi besok, Senin (25/3), lalu kemudian penyampaian salinan permohonan ke pihak termohon, penetapan pihak terkait, hingga penetapan jadwal sidangnya.