Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
MK: UU Pilkada-UU Pemilu Paling Banyak Digugat Selama 2024
2 Januari 2025 10:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MK mengungkapkan 2024 menjadi tahun di mana MK paling banyak menangani perkara gugatan Undang-Undang di banding tahun-tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
”Jumlah putusan pengujian uu di tahun 2024 lalu merupakan yang terbanyak dalam setahun apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo dalam acara pembukaan masa sidang 2025 di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1).
Suhartoyo menyebut, ada sebanyak 158 perkara terkait undang-undang yang digugat ke MK sepanjang 2024. Namun, tak semua gugatan tersebut dikabulkan.
“Ada pun dari 158 putusan perkara pengujian undang undang, yang diputus tersebut dapat diuraikan sebagai berikut, 18 perkara dikabulkan, 77 perkara ditolak, 31 perkara tidak dapat diterima, 22 perkara ditarik kembali oleh pemohon, 8 perkara dinyatakan gugur, dan 2 perkara bukan merupakan kewenangan Mahkamah,” tutur Suhartoyo.
Total ada 88 UU yang digugat ke MK. Suhartoyo menyebutkan Undang-undang paling digugat adalah UU Pilkada kemudian disusul oleh UU Pemilu.
ADVERTISEMENT
“Dari sebanyak 88 undang-undang yang diajukan, undang-undang yang paling sering dimohonkan pengujiannya sepanjang tahun 2024 adalah Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada dengan frekuensi uji sebanyak 35 kali,” ujarnya.
“Kemudian diikuti dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu diuji sebanyak 21 kali,” imbuhnya.
Suhartoyo mengakui bahwa dalam putusan MK itu memang ada beberapa putusan yang memengaruhi sistem ketatanegaraan maupun sistem pemilu.
“Di antaranya, dalam pengujian undang-undang Pilkada, MK menyatakan ambang batas persyaratan kepala daerah turun menjadi 6,5 persen sampai dengan 10 persen,” tutup dia.