MKD: Anggota DPR Punya Hak Imunitas, Tak Dapat Dituntut di Pengadilan

3 Oktober 2022 14:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MKD, Adang Daradjatun di acara Seminar Nasional MKD DPR RI di Hotel Bikara, Jakarta, pada Senin (3/10).  Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MKD, Adang Daradjatun di acara Seminar Nasional MKD DPR RI di Hotel Bikara, Jakarta, pada Senin (3/10). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengadakan Seminar Nasional dengan tema Hak Imunitas Wakil Rakyat di Hotel Bidakara, Jakarta pada Senin (3/10).
ADVERTISEMENT
Acara Seminar Nasional itu dihadiri oleh perwakilan anggota DPR RI yang juga sebagai anggota MKD, di antaranya Habiburokhman dan Trimedya Pandjaitan.
Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan perwakilan dari Kejaksaan Agung turut hadir.
Ketua MKD, Adang Daradjatun, mengatakan, politisi pada dasarnya menyandang posisi yang rentan dan mudah digoyah. Ia mengatakan, untuk mengantisipasi hal tersebut, anggota DPR dan DPRD memiliki hak imunitas.
“Politisi yang pada dasarnya menyandang posisi yang rentan (vulnerable), mudah untuk digoyah. Tentu saja, parlemen modern berusaha mengantisipasi kerentanan tersebut dengan salah satu cara yang diajukan melalui konsep imunitas,” ucap Adang Daradjatun.
Hak Imunitas tersebut memungkinkan para wakil rakyat di semua tingkatan untuk berekspresi dengan latar belakang dan mandat yang dimilikinya.
ADVERTISEMENT
“Wakil rakyat dalam berbagai tingkatan memiliki hak imunitas yang memungkinkan mereka memiliki kebebasan berekspresi dengan latar belakang mandat yang dimilikinya,” kata Adang.
Ketua MKD, Adang Daradjatun di acara Seminar Nasional MKD DPR RI di Hotel Bikara, Jakarta, pada Senin (3/10). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Hak imunitas DPR hingga DPRD kabupaten/kota memiliki landasan konstitusional yang termaktub dalam pasal 20A ayat (3) UUD 45.
“Hak Imunitas memiliki landasan konstitusional sebagaimana termaktub dalam Pasal 20A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Ketentuan tentang hak tersebut diatur dalam Pasal 224 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014, Pasal 122 dan 176 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014,” tutur Adang.
Lebih lanjut, Adang juga mengatakan, hak imunitas DPR dan DPRD yang tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena termasuk tugas, fungsi dan kewenangan anggota Dewan.
ADVERTISEMENT
“Ketentuan itu secara khusus menegaskan tentang pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Anggota DPR dan DPRD yang tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pelaksanaan ketiga hal tersebut,” tutupnya.
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan