MKD: Cak Imin Tak Lakukan Pelanggaran soal Bawa Istri saat Jadi Timwas Haji

6 Agustus 2024 13:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar bersama keluarga memberikan suara Pemilu 2024 di TPS 023, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024).
 Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar bersama keluarga memberikan suara Pemilu 2024 di TPS 023, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan setelah melalui proses verifikasi administratif dan hukum, MKD menyatakan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tidak melakukan pelanggaran soal membawa istri saat jadi Tim Pengawas (Timwas) Haji.
ADVERTISEMENT
Verifikasi ini mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan, serta regulasi yang mengatur perjalanan dinas luar negeri.
"Setelah melakukan verifikasi administratif dengan Sekjen DPR RI, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI. Selain itu, sesuai dengan PMK No. 164 tahun 2015, terbukti bahwa beliau tidak melanggar ketentuan tersebut," kata Nazzarudin Dek Gam dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8).
MKD DPR RI juga merujuk pada Pasal 7 Ayat 7 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor No.164/PMK.05/2015 yang menyatakan bahwa dalam hal Pelaksana SPD dalam lingkup Kementerian Negara/Lembaga mengikuti kegiatan atau menghadiri acara yang mensyaratkan mengikutsertakan istri atau suami, dapat didampingi oleh istri atau suami sebagai Pihak Lain.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan aturan tersebut, maka Cak Imin boleh membawa istrinya untuk menemani perjalanan dinasnya menjadi Ketua Timwas Haji ke Arab Saudi selama masa haji 2024.
Lebih lanjut Nazaruddin juga menjelaskan mengapa MKD tetap bekerja melakukan verifikasi laporan meskipun sedang dalam masa reses.
"Jadi meskipun DPR RI saat ini sedang dalam masa reses di mana harusnya aktivitas anggota difokuskan ke dapil, kasus ini menyangkut Pimpinan DPR RI dan perlu untuk diluruskan. Maka dari itu MKD turun tangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, serta memastikan bahwa semua tindakan pejabat publik sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Cak Imin dilaporkan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena membawa istri saat bertugas sebagai Ketua Timwas Haji 2024.
“Teradu diduga mengajak istrinya, yang bernama, Rustini Murtadho dalam rombongan Timwas Haji DPR 2024. Dan diduga telah menggunakan visa penyelenggaraan haji bukan visa jemaah haji dan hal ini tidak diperkenankan anggaran negara untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan,” demikian tertulis dalam tanda terima pengaduan organisasi yang diterima Senin (5/8).
Musyanto menduga Cak Imin menggunakan fasilitas negara dengan membawa istrinya. Menurutnya ini tidak sesuai dengan kode etik dewan yang berlaku, yakni kode etik DPR RI nomor 1 tahun 2015.