MKD DPR Akan Segera Panggil Deddy Sitorus usai Ucapan ‘Sirkus’

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memastikan akan memanggil anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus menyusul laporan yang dilayangkan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP).
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menegaskan, setiap laporan yang telah memenuhi syarat akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Dek Gam mengatakan, laporan terhadap Deddy telah diterima MKD pada Jumat (31/7). Selanjutnya, pihaknya akan memeriksa kelengkapan administrasi laporan sebelum menjadwalkan pemanggilan.
“Sudah kami terima (laporan KWP),” kata Dek Gam kepada wartawan, Jumat (31/7).
Ia menegaskan, pemanggilan terhadap pihak terlapor merupakan kewajiban MKD apabila laporan yang masuk telah memenuhi ketentuan.
“Kalau laporannya lengkap, yang lapornya jelas, siapa pun akan kita panggil. bukan ada peluang, memang harus kita panggil. Jadi pasti kita panggil,” ujarnya.
Menurut Dek Gam, ia akan berkoordinasi dengan pimpinan dan anggota MKD untuk menentukan jadwal pemanggilan. Meski saat ini DPR tengah memasuki masa reses, hal tersebut tidak otomatis membuat proses pemeriksaan harus menunggu hingga masa sidang kembali dibuka.
“Kita cek dulu, surat laporan sudah masuk tadi ke MKD. nanti saya akan koordinasi dengan pimpinan beserta anggota karena ini masa reses, nanti akan kita tentukan. Kita akan jadwalkan pemanggilannya,” ucapnya.
Ia pun membuka kemungkinan pemanggilan dilakukan dalam masa reses apabila dianggap mendesak.
“Belum tentu. Kalau hal itu mendesak, kita panggil sekarang. Enggak ada aturan-aturan harus, harus (setelah) reses. Kalau memang ini kesepakatan ya kita panggil sekarang Deddy Sitorus-nya ya,” tutur Dek Gam.
Ia juga menegaskan MKD akan memperlakukan seluruh anggota DPR secara sama tanpa memandang siapa yang dilaporkan.
“Bagi MKD, siapa pun dia, sama ya,” katanya.
Sebelumnya, Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) resmi melayangkan laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terhadap anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus.
Hal itu dilakukan usai Deddy diduga melontarkan pernyataan “kayak sirkus” terhadap wartawan saat meliput rapat Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/7).
Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP Erwin Syahputra Siregar menyebut laporan itu dibuat karena Deddy tidak ingin menyampaikan permohonan maaf.
“Alhamdulillah pada pagi hari ini, kita sudah resmi membuat laporan ke MKD yang mana di sisi tertera nomor pengaduannya nomor 78. Mana pada hari ini yang kami antarkan surat laporan karena kami sudah meminta kepada beliau untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan mau melakukan permintaan maaf,” jelas Erwin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/7).
“Dan atas dasar itulah maka hari ini kami langsung menempuh untuk melayangkan surat ke MKD untuk membuat laporan ke Bapak Deddy Yevri H Sitorus,” sambungnya.
Erwin mengatakan, selain mengirimkan laporan secara tertulis, pihak KWP juga telah menyerahkan alat bukti berupa rekaman dan pernyataan saksi ke MKD.
“Alhamdulillah hari ini sudah resmi, laporannya sudah kami terima dan tadi kami lampirkan juga selain surat laporan, itu kami lampirkan juga video pernyataannya beliau yang menyatakan sirkus di acara rapat Komisi II kemarin dan beberapa video pernyataan teman-teman TV yang ada kami lampirkan juga. Jadi tadi surat laporan dan keduanya ada flashdisk,” ujarnya.
