Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
MKD DPR Putuskan Ahmad Dhani Langgar Etik: Disanksi Teguran Lisan-Minta Maaf
7 Mei 2025 13:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani terbukti bersalah atas laporan pelanggaran kode etik. Putusan itu menyusul atas dua laporan yang dilayangkan kepada pentolan Dewa 19 itu.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat. Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI,” ujar Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).
“Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini,” lanjutnya yang diteruskan dengan mengetuk palu sidang.
Sebelumnya, Dhani dilaporkan ke MKD atas dua perkara berbeda yakni, yang pertama ujaran seksis saat rapat Komisi X beberapa waktu lalu. Gugatan kedua dilayangkan oleh sesama musisi yakni Rayen Pono yang menganggap Dhani menghina marga Pono.
Dalam sidang pemeriksaan tersebut, Musisi Dewa 19 itu telah memberikan keterangannya. Menurutnya, laporan ujaran seksis saat rapat itu tidak berdasar karena menurutnya tidak melanggar norma pancasila maupun agama.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk laporan yang kedua, Dhani mengaku dirinya slip of toungue menyebut ‘Pono’ menjadi ‘porno’.
“Itu murni 100 persen slip of the tongue dan yang bersangkutan sudah melaporkan saya ke kepolisian dan saya akan menjalani proses hukum itu kalau memang ada Yang Mulia dan itu 100 persen pure slip of the tongue,” ujar Dhani.