MKD DPR Putuskan Ahmad Dhani Langgar Etik: Disanksi Teguran Lisan-Minta Maaf

7 Mei 2025 13:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani memberikan keterangan pers terkait putusan pengadilan Ari Bias dengan Agnez Mo di Istana Al Barat, Cipete, Jakarta, Senin, (17/2/2025). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani memberikan keterangan pers terkait putusan pengadilan Ari Bias dengan Agnez Mo di Istana Al Barat, Cipete, Jakarta, Senin, (17/2/2025). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani terbukti bersalah atas laporan pelanggaran kode etik. Putusan itu menyusul atas dua laporan yang dilayangkan kepada pentolan Dewa 19 itu.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat. Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI,” ujar Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).
“Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini,” lanjutnya yang diteruskan dengan mengetuk palu sidang.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam bersama Wakil Ketua MKD DPR RI Agung Widyantoro menjawab pertanyaan wartawan usai Sidang MKD Nuroji di Ruang Sidang MKD, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024). Foto: Alya Zahra/Kumparan
Sebelumnya, Dhani dilaporkan ke MKD atas dua perkara berbeda yakni, yang pertama ujaran seksis saat rapat Komisi X beberapa waktu lalu. Gugatan kedua dilayangkan oleh sesama musisi yakni Rayen Pono yang menganggap Dhani menghina marga Pono.
Dalam sidang pemeriksaan tersebut, Musisi Dewa 19 itu telah memberikan keterangannya. Menurutnya, laporan ujaran seksis saat rapat itu tidak berdasar karena menurutnya tidak melanggar norma pancasila maupun agama.
ADVERTISEMENT
Ahmad Dhani saat permintaan keterangan anggota DPR RI atas dugaan pelaggaran kode etik bersama Mahkamah Kehormatan DPR RI, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen
Sedangkan untuk laporan yang kedua, Dhani mengaku dirinya slip of toungue menyebut ‘Pono’ menjadi ‘porno’.
“Itu murni 100 persen slip of the tongue dan yang bersangkutan sudah melaporkan saya ke kepolisian dan saya akan menjalani proses hukum itu kalau memang ada Yang Mulia dan itu 100 persen pure slip of the tongue,” ujar Dhani.