MKD DPR Sanksi Teguran Keras ke Beniyanto: Intimidasi PSU Banggai-Penganiayaan
·waktu baca 2 menit

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan putusan sanksi teguran keras terhadap anggota DPR dari fraksi Golkar yang saat ini duduk di Komisi VII, Beniyanto Tamoreka.
“Teguran keras kepada Teradu,” kata Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/5).
Dek Gam juga mengatakan, MKD memberi rekomendasi agar Beniyanto tidak maju dalam Pileg 2029 mendatang. Beniyanto terpilih dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah.
“Kemudian merekomendasikan untuk tidak mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI pada daerah pemilihan Sulawesi Tengah pada pemilu yang akan datang,” ujarnya.
Adapun dalam kasus tersebut, Beniyanto diadukan oleh anggota DPRD Kabupaten Banggai dengan dalil perbuatan tidak menyenangkan dan dugaan intimidasi saat tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Banggai kepada anggota DPRD Kabupaten Banggai dari Partai Gerindra bernama Lutfi Samaduri.
“Kasusnya karena penganiayaan, diduga penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Banggai,” tuturnya.
Beniyanto hadir dalam sidang MKD tersebut. Dalam sidang, Beni juga membantah melakukan intimidasi. Tapi, MKD meyakini Teradu tetap bersalah. Adapun adanya dugaan tindak pidana, Dek Gam menyerahkan kepada Kepolisian.
“Kita kan keputusan semua tadi ada video-video yang bukti dilapor oleh Pengadu,” tuturnya.
“Itu terserah Polri [soal dugaan penganiayaan]. Kita hanya Mahkamah Kehormatan Dewan, menjaga etika dewan,” tutup dia.
