MKD: Harvey Malaihollo Akui Lalai Buka Video Porno saat Rapat, Sudah Minta Maaf

19 Mei 2022 18:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyanyi Harvey Benjamin Malaiholo atau Harvey Malaiholo membawakan sejumlah tembang miliknya dalam konser " 35 Tahun Berkarya Harvey Malaiholo-Tetaplah Bersamaku" di Plenary Hall, Jakarta Convention Centre, Senayan, Jakarta, Kamis (27/9) malam. Foto: Teresia May/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi Harvey Benjamin Malaiholo atau Harvey Malaiholo membawakan sejumlah tembang miliknya dalam konser " 35 Tahun Berkarya Harvey Malaiholo-Tetaplah Bersamaku" di Plenary Hall, Jakarta Convention Centre, Senayan, Jakarta, Kamis (27/9) malam. Foto: Teresia May/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menghentikan laporan terkait anggota Fraksi PDIP Harvey Malaihollo atas tindakannya yang menonton video porno saat rapat di Gedung DPR beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan, Harvey sudah mengakui kelalaiannya yang membuka video porno saat rapat DPR.
Ia menuturkan Harvey sudah meminta maaf. Habiburokhman menjelaskan berdasarkan klarifikasi Harvey, ia membuka video yang dikirim orang tak dikenal itu tanpa disengaja.
"Yang bersangkutan sudah meminta maaf dan sudah diketahui juga karena ketidaksengajaan membuka kiriman dari nomor yang tidak dikenal, ya, sudah selesai lah masalah ini. Sudah selesai diputus tadi," kata Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Kamis (19/5).
"Beliau sudah minta maaf, belum diminta mengakui sudah mengakui kelalaiannya. Ya, makanya kita selesaikan perkaranya, diputuskan seperti itu," imbuh dia.
Ia menuturkan Harvey juga sudah mendapatkan teguran dari PDIP. Sehingga, menurut dia, kasus ini sudah selesai dan tak perlu dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan juga sudah ada proses di partainya (PDIP) dan diinformasikan sudah ditegur di internalnya, juga sudah meminta maaf juga. Saya pikir, ya, selesailah," tutur Waketum Gerindra ini.
Lebih lanjut, dia menjelaskan MKD menindaklanjuti kasus Harvey sebelum dan sesudah adanya laporan dari masyarakat.
"Dua-duanya. Sebelum diadukan kita proses untuk kita periksa. Jadi ada dua tipe pemeriksaan di MKD, berdasarkan pengaduan kedua tanpa pengaudan. Waktu itu belum ada pengaduan kita sudah proses tapi terhambat masa reses. Karena ada pengaduan ya sekalian," tandas Habiburokhman.