MKD Lanjutkan Sidang 5 Anggota DPR Nonaktif: Sahroni-Uya Kuya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam bersama Wakil Ketua MKD DPR RI Agung Widyantoro menjawab pertanyaan wartawan usai Sidang MKD Nuroji di Ruang Sidang MKD, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024). Foto: Alya Zahra/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam bersama Wakil Ketua MKD DPR RI Agung Widyantoro menjawab pertanyaan wartawan usai Sidang MKD Nuroji di Ruang Sidang MKD, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024). Foto: Alya Zahra/Kumparan

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bakal melanjutkan sidang etik kepada lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya. Keputusan itu diambil setelah MKD menggelar rapat internal bersama pimpinan DPR RI.

Anggota DPR yang nonaktif, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, Surya Utama atau Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari PAN, dan Adies Kadir dari Golkar. Mereka dinonaktifkan pada akhir Agustus lalu.

“Rapat dilaksanakan dalam rangka membahas perkembangan perkara pengaduan yang masuk ke MKD DPR RI serta surat-surat resmi dari pihak terkait yang memerlukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Beracara MKD,” kata Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam melalui keterangan tertulis, Kamis (30/10).

Dek Gam mengatakan, sidang lima anggota DPR yang dinonaktifkan itu akan dilanjutkan berdasarkan lima pengaduan berbeda yakni pengaduan nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.

“Menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa anggota DPR RI berstatus nonaktif, yakni: a) Dr. Ir. Adies Kadir, S.H., M.Hum. b) Surya Utama, S.I.P. c) Eko Hendro Purnomo, S.Sos. d) Nafa Indria Urbach. e) Ahmad Sahroni,” ujarnya.

Kolase Uya Kuya, Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Adies Kadir. Foto: kumparan

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sebelum disidangkan, perkara terlebih dahulu diregistrasi ke MKD untuk dinilai apakah akan dilanjut atau tidak.

Berdasarkan tata tertib DPR, MKD lebih dulu menggelar sidang perdana sebagai registrasi perkara. Majelis kemudian akan menimbang pengaduan ini.

Jika MKD memutuskan menindaklanjuti pengaduan ini, maka materi pengaduan disampaikan kepada teradu dan pimpinan fraksinya secara resmi paling lama 14 hari setelah keputusan.

Namun jika tidak ditindaklanjuti, maka otomatis perkaranya akan gugur.

Sedangkan jika ditindaklanjuti, sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dan sekaligus pembelaan teradu dalam jangka waktu paling lama 10 hari dalam masa sidang.

“Pemeriksaan materi perkara dan klarifikasi membahas kajian, kajian tentang materi perkara tersebut, serta kemudian menyepakati di antara majelis itu mana perkara yang lanjut, mana yang tidak lanjut,” kata Dasco.