MKD: Pamdal Titipan Dewan Terjadi di Periode Lalu, Sekjen DPR Cabut Pernyataan

4 Oktober 2022 11:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Indra Iskandar (kanan) hadiri panggilan MKD soal evaluasi akses pintu masuk DPR, Rabu (28/9/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Indra Iskandar (kanan) hadiri panggilan MKD soal evaluasi akses pintu masuk DPR, Rabu (28/9/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sudah memanggil Sekjen DPR Indra Iskandar terkait penyataan banyak anggota pengamanan dalam (Pamdal) DPR titipan anggota dewan.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua MKD, Habiburokhman, mengatakan masalah itu terjadi pada periode lalu sebelum dirinya menjabat di MKD. Saat ini para pamdal titipan itu telah ditingkatkan kualitasnya.
"Pertama, beliau [Sekjen] mengatakan memang ada beberapa anggota DPR yang menitip dalam proses rekrutmen Pamdal, tetapi itu di periode sebelum ini. Bukan periode sekarang," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/10).
Habiburokhman menjelaskan, dirinya tidak berhak mengusut dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR pada periode sebelumnya yang menitipkan pamdal.
Sejumlah petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI mengawasi ruangan. Foto: Helmi Afandi/kumparan
"Kami sebagai MKD periode 2019-2024 tidak memiliki kewenangan untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi di periode sebelum kami bertugas," lanjutnya.
Habiburokhman juga menuturkan, Indra telah mencabut pernyataannya yang mengatakan adanya anggota dewan yang menitipkan pamdal dalam proses rekrutmen.
ADVERTISEMENT
"Kedua, Saudara Indra Iskandar mencabut keterangan pernyataan beliau minggu lalu di MKD juga bahwa sebagian besar pamdal yang ada saat ini adalah titipan anggota dewan," tutur Habiburokhman.
Atas dua pertimbangan tersebut, Habiburokhman menyatakan akan mengusulkan dalam rapat pleno MKD DPR untuk menghentikan perkara dugaan pamdal titipan itu.
"Mungkin karena dua hal tersebut, dalam rapat pleno MKD hari ini juga, saya Habiburokhman wakil ketua MKD, akan mengusulkan perkara ini dihentikan. Soal Pamdal-Pamdal ini dihentikan," pungkasnya.
Pengamanan dalam (Pamdal) DPR tersorot karena kasus Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang sempat tak diizinkan masuk melalui gerbang depan, Jalan Gatot Subroto, Senin (26/9) lalu. Sugeng diminta lewat pintu belakang karena belum terkonfirmasi.
ADVERTISEMENT
Indra Iskandar lalu menyinggung proses perekrutan pamdal DPR. Indra membeberkan, pamdal banyak direkrut dari para pengangguran dan juga titipan dari anggota DPR, sehingga mereka tidak mendapatkan pendidikan secara militer dan kesamaptaan.