MKD Perintahkan Dana Reses DPR Dipotong Jadi 22 Titik: Berpotensi Bikin Gaduh
·waktu baca 2 menit

Mahkamah Kehormatan Dewan memerintahkan kepada Kesetjenan DPR untuk memotong dana reses. Dana reses anggota DPR dalam sekali kegiatan sekitar Rp 702 juta.
MKD menilai, masalah dana reses ini sangat sensitif di masyarakat. Oleh karenanya, tanpa melalui aduan, mereka menyidangkan secara mandiri masalah dana reses ini.
"Mengingat dinamika yang terjadi tentang dana reses anggota DPR tahun 2025, MKD merasa perlu melakukan pengawasan dalam menyikapi dinamika di masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana tersebut dan menggelar sidang perkara tanpa pengaduan," kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam dalam sidang putusan, Rabu (5/11).
Wakil Ketua MKD Adang Darajatun menuturkan, dari hasil kajian, dana reses ini selalu menjadi perhatian publik dan berpotensi jadi polemik.
"Menimbang pelaksaan reses bersentuhan masyarakat dan berpotensi menarik perhatian publik yang membuat kondusifitas kehidupan sosial terganggu," kata Adang.
Politikus PKS ini menekankan, dana reses digunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Maka harus bisa dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.
"MKD menimbang titik reses 2025 dinilai menjadi tidak efektif," ucap Adang.
Jumlah titik reses DPR RI biasanya bergantung pada jumlah masa sidang dalam satu tahun dan jadwal kerja tiap anggota di daerah pemilihannya (dapil).
Namun jika di rata-rata, tiap anggota DPR bisa mengunjungi 9-30 titik reses dalam setahun.
MKD memerintahkan Kesetjenan DPR memotong anggaran reses menjadi 22 titik saja dalam setahun.
"MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut. Meminta kepada Kesetjenan untuk memotong anggaran reses DPR jadi 22," kata Adang.
"Meminta Kesetjenan untuk segara melaksanakan amar putusan ini," tutur Adang.
